Kuasa Hukum Budiman Bayu Bantah Aliran Rp525 Juta: Uang untuk Orlando, Bukan Klien Kami
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Budiman Bayu Prasojo menegaskan kesaksian bos Blueray Cargo justru mengarahkan aliran dana Rp525 juta kepada Orlando Hamonangan, bukan kepada kliennya.
- Dalam hak jawabnya, tim kuasa hukum menyoroti lemahnya bukti keterlibatan langsung Budiman dan mengkritik asumsi hubungan struktural di lingkungan Bea Cukai.
- Kasus dugaan suap importasi ini melibatkan delapan orang, dengan tiga pihak swasta telah divonis dan satu tersangka baru dari Bea Cukai masih berstatus buron.

Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, bergerak cepat membantah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan aliran dana Rp525 juta dari Blueray Cargo. Dalam dokumen hak jawab yang diterima redaksi, Senin (7/9/2026), pengacara menegaskan bahwa kesaksian pemilik Blueray Cargo, John Field, justru mengarahkan pemberian uang tersebut atas permintaan Orlando Hamonangan, terdakwa lain yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Menurut tim pengacara, John Field dalam keterangannya tidak pernah menyebut nama Budiman Bayu sebagai penerima uang. "Pemilik Blueray Cargo menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo," demikian kutipan pernyataan kuasa hukum dalam dokumen tersebut. Mereka menilai pemberitaan sebelumnya yang berjudul 'Bos Blueray Akui Beri Rp 525 Juta ke Terdakwa Bea Cukai Budiman Bayu' telah menyesatkan opini publik dan mengabaikan substansi kesaksian.
Lebih jauh, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pertemuan antara pihak Blueray Cargo dan Budiman terjadi ketika Budiman dipanggil oleh Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Mereka menekankan bahwa keterlibatan Budiman dalam pertemuan tersebut bersifat struktural dan bukan inisiatif pribadi. "Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya," tegas tim pengacara. Mereka menambahkan, "Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang."
Kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, mencerminkan besarnya skandal yang mengguncang institusi pengawas kepabeanan tersebut. Dari pihak swasta, tiga eksekutif Blueray Cargo telah menerima vonis: John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta; Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara dari internal Bea Cukai, empat pejabat sedang menjalani persidangan, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta Sisprian, Orlando, dan Budiman sendiri.
Perkembangan ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan, yang merupakan pintu gerbang utama arus barang nasional. Bagi pelaku usaha dan importir, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi dengan petugas bea cukai. Lebih dari itu, putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden hukum yang menentukan sejauh mana pertanggungjawaban individual dapat dipisahkan dari hierarki birokrasi.
Ke depan, publik menunggu apakah KPK dapat membuktikan keterlibatan langsung Budiman atau justru menguatkan dalil kuasa hukum bahwa kliennya hanya menjadi "kambing hitam" dalam skema yang lebih besar. Pertanyaan krusial yang menggantung: mampukah proses hukum ini membersihkan reputasi Bea Cukai yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara, atau justru semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi tersebut?



