Panggilan KPK Diabaikan: Ketua dan Wakil DPRD Bengkulu Mangkir dari Pemeriksaan Suap
Baca dalam 60 detik
- Dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu absen dari panggilan KPK, memaksa penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengadaan.
- KPK menyita aset mewah, termasuk rumah di Jakarta Selatan dan uang Rp4 miliar, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan korupsi lintas daerah.
- Kasus ini berpotensi memperluas jaringan tersangka, dengan fokus pada aliran dana proyek dan hadiah kendaraan bagi anggota dewan.

Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Herimanto dan Rahmad Widodo, memilih tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/9). Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Ketidakhadiran ini memaksa penyidik menunda pemeriksaan dan menjadwalkan ulang pemanggilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Herimanto dan Rahmad tidak hadir tanpa keterangan resmi. "Kedua saksi tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis. Sementara itu, dua saksi lain, Rani Soraya (pihak swasta) dan Irwan Arifin (dari showroom mobil), justru hadir dan tengah dimintai keterangan. Kehadiran mereka menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan dugaan pemberian satu unit mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang diduga difasilitasi oleh pihak swasta.
Kasus ini merupakan perluasan dari perkara suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait praktik "ijon" proyek tahun anggaran 2025-2026. KPK menduga aliran suap tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, melainkan merambah ke pemerintah kota. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Selain itu, aset berupa rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy turut diamankan.
Modus yang diusut menunjukkan pola pemberian hadiah, seperti kendaraan, yang diatasnamakan orang lain untuk menyamarkan transaksi. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Vinna Ledy dari proyek-proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta. Pengakuan atau keterangan dari saksi Rani Soraya dan Irwan Arifin menjadi penting untuk mengungkap rantai koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan pengusaha.
Ketidakhadiran para pimpinan DPRD ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Di tengah upaya KPK yang tengah gencar memberantas praktik suap di daerah, sikap mangkir justru dapat memperlambat proses hukum dan menimbulkan spekulasi di publik. Apakah ketidakhadiran ini merupakan bentuk perlawanan atau sekadar kendala administratif? Yang jelas, KPK tidak tinggal diam dan akan terus mengejar keterangan dari semua pihak terkait.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota dewan yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Jika terbukti menerima suap, hal ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di Bengkulu. KPK sendiri menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti tersangka baru dapat ditetapkan seiring berjalannya penyidikan. Ini mengindikasikan bahwa kasus ini masih akan berkembang dan berpotensi menjerat lebih banyak pihak.
Ke depan, publik menantikan langkah KPK dalam menjadwalkan ulang pemeriksaan dan menetapkan tersangka baru. Pertanyaan besarnya, apakah para pejabat yang mangkir akan kooperatif pada panggilan berikutnya? Atau justru akan muncul upaya-upaya untuk menghambat proses hukum? Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan agar kasus ini menjadi preseden bagi daerah lain yang rawan korupsi.



