Mafia Pangan Kian Leluasa: 90 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Negara Gagal Lindungi Konsumen?
Baca dalam 60 detik
- Pemeriksaan laboratorium mengungkap lebih dari 90 persen beras fortifikasi di pasaran gagal memenuhi standar mutu, dengan 27 dari 28 merek berstatus tidak memenuhi syarat.
- Selisih harga yang mencapai Rp9.695 per kilogram antara beras fortifikasi bermasalah dan beras biasa mengindikasikan praktik manipulasi yang merugikan konsumen hingga Rp89 triliun per tahun.
- Temuan ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pangan dan menyoroti kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kecurangan di sektor pangan.

Hasil uji laboratorium terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasar Indonesia menunjukkan fakta memprihatinkan: lebih dari 90 persen produk tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Temuan yang diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada awal September 2026 ini sekaligus membuka tabir praktik manipulasi harga yang merugikan konsumen hingga puluhan triliun rupiah.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa dari 28 merek yang diperiksa di empat laboratorium berbeda, hanya satu yang memenuhi syarat. Beras fortifikasi yang seharusnya mengandung tambahan vitamin dan mineral esensial justru ditemukan tidak sesuai spesifikasi, baik dari sisi kandungan gizi maupun keamanan pangan. Yang lebih memprihatinkan, produk-produk bermasalah ini dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram, sementara beras biasa hanya sekitar Rp13.689 per kilogram.
Selisih harga hampir Rp10.000 per kilogram ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penipuan yang sistematis. Konsumen dipaksa membayar lebih untuk produk yang diklaim lebih bernutrisi, padahal kualitasnya tidak berbeda dengan beras standar. Dengan asumsi konsumsi beras fortifikasi mencapai 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan menembus angka Rp89,19 triliun. Angka ini belum termasuk potensi subsidi negara yang ikut melayang akibat salah sasaran, yang diperkirakan mencapai Rp56 triliun dari total alokasi subsidi pangan Rp164,4 triliun pada tahun 2026.
Persoalan ini bukanlah kasus terisolasi. Hanya berselang satu hari setelah temuan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta Bulog segera menyalurkan beras ke ritel modern untuk mengatasi kelangkaan beras kemasan 5 kilogram. Dua kejadian beruntun ini menunjukkan bahwa persoalan tata niaga beras di Indonesia masih jauh dari kata sehat. Pola yang berulang—mulai dari fluktuasi harga gabah, kelangkaan pasokan, hingga praktik oplosan—menandakan adanya celah struktural yang terus dieksploitasi oleh para pelaku yang dikenal sebagai mafia pangan.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa institusi-institusi yang dibentuk untuk mengawasi justru gagal mendeteksi praktik ini lebih awal. Bapanas sebagai regulator kebijakan, Bulog sebagai operator logistik, serta Kementerian Pertanian dan Perdagangan yang didukung Satgas Pangan Polri seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang berlapis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa modus kecurangan terus berkembang—dari pengoplosan beras premium hingga pemalsuan izin edar beras fortifikasi—tanpa ada upaya pencegahan yang efektif.
Dampak dari praktik manipulasi ini tidak hanya dirasakan konsumen akhir. Para petani yang berada di ujung rantai pasok juga menjadi korban. Ketidakpastian harga gabah dan lemahnya posisi tawar petani membuat kesejahteraan mereka tidak kunjung membaik. Sementara itu, pelaku usaha penggilingan padi dan pedagang yang beroperasi secara jujur harus bersaing dengan mereka yang mengambil jalan pintas dengan mengorbankan mutu dan kejujuran.
Menanggapi temuan ini, Bapanas berjanji akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium untuk kemudian diserahkan kepada Satgas Pangan. Sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar juga tengah disiapkan. Namun, langkah ini dinilai belum cukup. Pengalaman menunjukkan bahwa sanksi administratif seringkali tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku yang telah menikmati keuntungan besar dari praktik curang.
Indonesia sebenarnya telah mencapai swasembada beras dengan surplus produksi sekitar 3,67 juta ton pada tahun 2026. Namun, keberhasilan di sisi produksi menjadi sia-sia jika distribusi dan tata niaga masih dibayangi oleh praktik manipulasi. Pertanyaannya, apakah regulator negara akan mampu berbenah dan benar-benar serius memberantas mafia pangan, atau justru membiarkan persoalan ini terus berulang setiap tahunnya? Hanya dengan komitmen yang kuat dan pengawasan yang ketat, perlindungan terhadap konsumen dan petani dapat benar-benar terwujud.



