Shinjuku Larang Separuh Lebih Sewa Liburan: Pukulan bagi Airbnb di Tokyo
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah distrik Shinjuku, Tokyo, akan merevisi aturan untuk melarang lebih dari separuh properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di Airbnb.
- Lonjakan keluhan warga soal sampah, kebisingan, dan pelanggaran aturan menjadi pemicu utama kebijakan yang juga menyasar properti yang sudah beroperasi.
- Langkah ini sejalan dengan tren global pengetatan sewa liburan dan memberikan sinyal bagi Indonesia untuk mengantisipasi dampak pariwisata berlebih.

Distrik Shinjuku, salah satu pusat pariwisata dan hiburan terpadat di Tokyo, bersiap memberlakukan larangan terhadap lebih dari separuh properti sewa jangka pendek, termasuk yang dipasarkan melalui platform seperti Airbnb. Kebijakan ini diumumkan menyusul meningkatnya keluhan warga terhadap perilaku wisatawan yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan tempat tinggal.
Seorang pejabat yang membawahi pengawasan sewa liburan di Shinjuku mengungkapkan bahwa pemerintah setempat tengah merevisi peraturan daerah untuk melarang penginapan privat di kawasan permukiman dan area dekat sekolah. Rencana tersebut akan diumumkan resmi oleh wali kota Shinjuku pada Selasa, dan berlaku juga untuk properti yang telah beroperasi sebelumnya.
Shinjuku sendiri menampung hampir 10 persen dari total 42.000 unit sewa jangka pendek di Jepang. Namun, kepadatan penduduk yang tinggi membuat warga semakin resah dengan wisatawan yang kerap membuang sampah sembarangan, merokok di area terlarang, serta menimbulkan kebisingan. Keluhan terhadap sewa liburan di distrik ini meningkat sekitar 40 persen pada tahun fiskal yang berakhir Maret lalu.
Langkah Shinjuku bukan kasus terisolasi. Kota-kota besar dunia seperti New York dan Barcelona telah lebih dulu memberlakukan pembatasan ketat terhadap properti sewa jangka pendek. Di Jepang, fenomena overtourism menjadi perhatian serius, terutama di Kyoto yang juga tengah mempertimbangkan larangan serupa untuk penginapan baru di kawasan permukiman dan industri.
Kebijakan ini dimungkinkan setelah Badan Pariwisata Jepang pada Juli lalu memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk mengatur sewa jangka pendek jika dianggap mengancam lingkungan tempat tinggal yang tenang atau menghambat keberlangsungan populasi dan komunitas lokal. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Shinjuku untuk bertindak lebih tegas.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi pelajaran berharga. Pertumbuhan platform sewa jangka pendek seperti Airbnb di kota-kota wisata seperti Bali, Yogyakarta, dan Jakarta kerap memicu konflik serupa dengan warga lokal. Tanpa regulasi yang jelas, potensi gangguan ketertiban dan tekanan pada infrastruktur dapat meningkat seiring lonjakan wisatawan mancanegara.
Menurut pengamat pariwisata, kebijakan Shinjuku mencerminkan pergeseran prioritas dari sekadar menarik wisatawan menuju keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup warga. "Ini sinyal bahwa pemerintah mulai serius menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial," ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Meski demikian, larangan ini tidak serta-merta disambut baik oleh para pelaku usaha. Beberapa tuan rumah Airbnb di Shinjuku menolak berkomentar saat dihubungi, namun kekhawatiran akan penurunan pendapatan jelas terasa. Di sisi lain, wisatawan yang mencari akomodasi murah mungkin akan beralih ke hotel atau area pinggiran, yang bisa memicu pergeseran pola kunjungan.
Ke depan, efektivitas kebijakan Shinjuku akan menjadi ujian bagi kota-kota lain di Jepang dan dunia. Apakah larangan ini mampu meredam keluhan warga tanpa mengorbankan sektor pariwisata? Atau justru memunculkan pasar gelap sewa ilegal yang lebih sulit dikontrol? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah regulasi sewa jangka pendek di kawasan padat penduduk lainnya.



