Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Tertunda: Abu Vulkanik Krakatau Hambat Hakim ke Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Sidang praperadilan kelima Roy Suryo di PN Jaksel ditunda karena hakim tunggal I Ketut Darpawan terjebak akibat penutupan bandara imbas erupsi Anak Krakatau.
- Hakim menempuh jalur laut dan darat untuk kembali ke Jakarta, memicu kekhawatiran akan kepastian hukum dalam perkara yang telah berlarut-larut.
- Penundaan ini menyoroti kerentanan sistem peradilan Indonesia terhadap bencana alam, memunculkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur hukum menghadapi gangguan serupa.

Jakarta โ Rencana persidangan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar hari ini. Penyebabnya bukan karena dinamika hukum, melainkan gangguan alam: hakim tunggal I Ketut Darpawan belum bisa tiba di ibu kota karena seluruh penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang menyebar luas.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini, menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan berada dalam kondisi force majeure. Erupsi yang terjadi sejak Senin pagi memaksa otoritas bandara menghentikan operasional penerbangan, sehingga Darpawan yang tengah berada di luar Jakarta tidak dapat kembali sesuai jadwal. Sebagai gantinya, sang hakim memilih menempuh perjalanan darat dan laut yang masih berlangsung hingga kini.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ujar Halida saat dikonfirmasi awak media. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa rentannya sistem peradilan terhadap gangguan eksternal yang berada di luar kendali manusia.
Agenda sidang yang semestinya berlangsung pukul 08.30 WIB hari ini sebenarnya hanya memuat pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon. Namun, penundaan ini menambah daftar panjang ketidakpastian yang membayangi upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Roy Suryo tercatat telah mengajukan lima kali praperadilan, dengan satu kemenangan parsial di awal dan tiga kekalahan beruntun setelahnya. Perkara terbaru, yang teregister dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menjadi ujian berikutnya bagi strategi hukumnya.
Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis peradilan. Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi dan geologi di Indonesia, infrastruktur hukum yang bergantung pada mobilitas fisik para penegak hukum menjadi titik rawan. Ketika hakim, jaksa, atau pengacara tidak bisa hadir karena faktor alam, hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi taruhannya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: sudah sejauh mana pengadilan di Indonesia menyiapkan sistem persidangan jarak jauh atau mekanisme darurat lainnya?
Pengalaman Roy Suryo dalam lima kali praperadilan juga menunjukkan bahwa proses hukum yang panjang sering kali menguras energi publik. Meski demikian, penundaan kali ini tidak dapat disalahkan kepada pihak mana pun. Pihak pengadilan sendiri tampak berupaya profesional dengan tetap mengomunikasikan perkembangan kepada publik, sekaligus memastikan hakim yang bertugas dapat kembali dengan selamat.
Ke depan, publik akan menunggu kepastian jadwal sidang baru. Pertanyaan yang menggantung: apakah sistem peradilan Indonesia akan berbenah untuk menghadapi skenario serupa di masa mendatang, atau akankah kejadian seperti ini kembali menjadi biang keladi tertundanya keadilan?



