Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD: Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Baca dalam 60 detik
- Operasi pengawasan Imigrasi di proyek data center BSD menjaring 55 WN China yang diduga bekerja dengan izin tinggal tidak sesuai.
- Sebanyak 17 orang ditahan di Rudenim Jakarta, sementara 7 lainnya dikenai penahanan paspor dan wajib lapor.
- SM+ Data Centers menegaskan tak ada hubungan kerja dengan para WN China tersebut, seraya menyatakan operasional tetap normal.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menangkap 55 warga negara China di kawasan proyek pembangunan data center milik SM+ dan Galeri Smartfren di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (3/9). Operasi yang digelar setelah penyelidikan berlarut ini menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan tenaga asing di proyek strategis nasional benar-benar berjalan?
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan buntut dari dugaan penyalahgunaan izin tinggal. "Kami menemukan sejumlah nama yang patut diduga menyalahgunakan izin, lalu tim bergerak melakukan operasi pengawasan," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/9). Dari 55 orang yang diamankan, 17 di antaranya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) langsung dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Sementara tujuh lainnya hanya dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu (9/9).
Para WN China itu diduga bekerja di lokasi konstruksi tanpa memiliki izin kerja yang sah. Beberapa di antaranya tercatat sebagai pemegang ITK dengan penjamin PT BOS, visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD, serta visa kunjungan tanpa penjamin. Imigrasi menilai praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan celah yang kerap dipakai untuk mempekerjakan tenaga asing secara ilegal di sektor konstruksi yang tengah bergairah, terutama proyek infrastruktur digital.
Menariknya, SM+ Data Centers selaku pemilik proyek langsung membantah adanya hubungan kerja dengan para WN China tersebut. Dalam keterangan resminya, SM+ menegaskan bahwa individu yang ditangkap bukan karyawan mereka dan administrasi keimigrasian personel kontraktor merupakan tanggung jawab masing-masing kontraktor. "Lokasi konstruksi dikelola kontraktor proyek dan terpisah dari fasilitas operasional data center SM+. Layanan tetap berjalan normal," tulis SM+ dalam pernyataan yang diterima awak media.
Konteks Indonesia: kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan rantai pasok tenaga kerja di proyek-proyek besar, terutama yang melibatkan investor asing. Indonesia tengah gencar membangun pusat data untuk menarik investasi digital, namun celah kepatuhan seperti ini bisa menjadi bumerang. Para pengamat menilai perlu ada audit ketat terhadap kontraktor dan subkontraktor, serta sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai. Jika tidak, kepercayaan investor asing justru bisa tergerus oleh ketidakpastian regulasi dan penegakan hukum yang terkesan sporadis.
Ke depan, publik tentu menanti langkah lanjutan Imigrasi: apakah akan ada pemeriksaan lebih luas ke proyek-proyek serupa? Efek jera seperti apa yang akan diberikan kepada kontraktor yang terbukti lalai? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, sebab pengawasan yang berakhir di meja hijau tanpa tindak lanjut nyata hanya akan menjadi catatan kaki belaka. Indonesia membutuhkan kepastian hukum yang tidak pandang bulu, demi menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi tenaga kerja lokal.



