Vonis Banding Kasus Penyiraman Air Keras KontraS: Koalisi Sipil Nilai Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Koalisi masyarakat sipil mengecam putusan banding yang meringankan hukuman dan menghapus pemecatan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Mereka menilai vonis tersebut memperkuat impunitas militer dan mengirim sinyal bahwa status prajurit melindungi dari konsekuensi hukum.
- Koalisi mendesak MA, KY, dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum dengan korban sipil diadili di pengadilan umum.

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dan membebaskan dua terdakwa dari sanksi pemecatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan korban dan justru memperkuat kesan impunitas di tubuh militer.
Dalam keterangan tertulisnya, koalisi yang beranggotakan lebih dari dua puluh organisasi, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kegagalan peradilan militer dalam menegakkan keadilan. Mereka menegaskan bahwa meringankan hukuman serta mempertahankan status prajurit bagi terpidana kekerasan berat mengirim pesan berbahaya kepada publik: bahwa seragam militer bisa menjadi tameng dari tuntutan hukum yang tegas.
Koalisi menyoroti konflik kepentingan yang melekat dalam peradilan militer, di mana penyidik, penuntut, hakim, dan terdakwa berada dalam satu institusi. Menurut mereka, independensi peradilan militer sulit diuji ketika perkara menyangkut kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit. Mereka menuntut independensi yang terlihat, dapat diuji, dan dipercaya oleh korban serta publik, bukan sekadar klaim.
Lebih jauh, koalisi mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah mengamanatkan prajurit hanya diadili di peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, sementara tindak pidana umum harus diproses di peradilan umum. Dengan membiarkan prajurit yang terbukti bersalah tetap berdinas, koalisi menilai mekanisme internal TNI menjadi lemah, batas toleransi terhadap kekerasan semakin kabur, dan jaminan ketidakberulangan tidak terpenuhi. Dampaknya, korban dan saksi menjadi tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman nyata, dan prajurit lain bisa menganggap kekerasan serius tidak selalu berujung pada pemecatan.
Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengawasi proses dan kualitas putusan banding ini. Mereka juga meminta DPR merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, membatasi yurisdiksi pengadilan militer hanya pada tindak pidana militer, dan memastikan setiap kejahatan umum yang korbannya warga sipil diadili di pengadilan umum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa Mabes TNI tidak campur tangan dalam putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadilan militer secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung, dan TNI menghargai independensi hakim. Namun, pernyataan ini tidak meredam kritik koalisi yang menilai bahwa pembiaran terhadap pelaku kekerasan justru akan memperpanjang siklus pelanggaran HAM.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 2024 dan menimbulkan luka serius baik fisik maupun psikis. Vonis banding yang dijatuhkan pada 4 September 2026 ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi sektor keamanan di Indonesia. Akankah MA dan KY bertindak tegas mengoreksi putusan yang dinilai bermasalah ini? Atau justru impunitas militer akan semakin mengakar, mengancam ruang sipil dan penegakan hukum yang berkeadilan?



