Konflik Yayasan Pamulang Berisiko Ganggu Psikologis Siswa, KPAI Minta Sekolah Pisahkan Urusan Hukum dan Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- KPAI menekankan agar sengketa yayasan di Pamulang tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan kesehatan mental siswa.
- Sejumlah murid mengaku takut dan sempat belajar daring, menunjukkan dampak psikologis yang perlu segera ditangani.
- Lembaga pengawas anak mendesak pemerintah daerah mengawal penyelesaian hukum serta memulihkan kondisi psikis para peserta didik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, memperingatkan bahwa sengketa internal yang melanda Yayasan Pendidikan Islam Pembangunan di Pamulang, Tangerang Selatan, berpotensi merenggut hak dasar anak atas pendidikan yang aman dan nyaman. Dalam kunjungannya ke lokasi pada Jumat (4/9), ia menegaskan bahwa rasa aman para siswa harus menjadi prioritas utama di tengah konflik kelembagaan yang tengah berproses.
Konflik yang melibatkan pihak yayasan dan sekolah ini telah memaksa sejumlah siswa belajar dari rumah secara daring sejak 24 Agustus. Meski kegiatan belajar mengajar sudah kembali berlangsung, tidak sedikit murid yang mengaku masih diliputi kecemasan. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan perasaan takut dan sedih saat berdialog dengan komisioner KPAI di ruang kelas terpisah untuk siswa kelas 1 dan kelas 6.
Menurut Aris, sekolah sebagai garda terdepan pelaksana pendidikan wajib memisahkan persoalan konflik kelembagaan dari aktivitas belajar anak. "Jangan sampai situasi konflik dibawa ke ruang-ruang belajar anak, karena dampaknya secara psikologis besar dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka," ujarnya dalam keterangan resmi. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah harus mampu berkoordinasi dengan orang tua dan yayasan demi menjaga iklim belajar yang kondusif.
Kunjungan KPAI ini merupakan respons atas laporan yang menyebut adanya ketidaknyamanan di lingkungan sekolah. Selain berdialog dengan siswa, tim KPAI juga mendesak agar proses hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Aris secara khusus meminta Gubernur dan Wali Kota untuk mengawal ketat penyelesaian sengketa ini, mengingat dampaknya tidak hanya pada yayasan, tetapi juga pada masa depan puluhan anak didik.
Yang menjadi perhatian serius adalah potensi trauma berkepanjangan pada anak-anak yang masih berada dalam masa tumbuh kembang. Ketua KPAI meminta dinas terkait untuk segera melakukan asesmen kondisi psikologis, memberikan pertolongan pertama psikis, serta pendampingan berkelanjutan bagi siswa yang membutuhkan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah gangguan perkembangan emosional dan sosial anak di kemudian hari.
Konflik semacam ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi di institusi pendidikan Indonesia. Kisruh internal yayasan sering kali berimbas pada operasional sekolah dan kesejahteraan siswa. Namun, yang membedakan kasus Pamulang adalah adanya pengakuan langsung dari anak-anak tentang rasa takut yang mereka alami. Hal ini menunjukkan bahwa dampak psikologis konflik tidak bisa dianggap remeh dan memerlukan intervensi segera dari berbagai pihak.
Ke depan, penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak anak. Pertanyaan yang menggantung adalah apakah proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan belajar siswa? Atau justru akan ada kebijakan khusus yang memastikan anak-anak tetap mendapat pendidikan yang layak di tengah gejolak kelembagaan? Semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, perlu mengawal agar kepentingan terbaik anak tidak tenggelam dalam pusaran konflik orang dewasa.



