Gugatan Rp76,8 Miliar Menerpa Louis Koo: Utang Lama yang Kini Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Aktor Hong Kong Louis Koo dan perusahaannya One Cool Film digugat atas dugaan gagal bayar pinjaman yang nilainya membengkak hingga HK$149 juta.
- Kreditur lepas pantai menuntut pelunasan setelah hanya menerima sebagian kecil pembayaran, sementara pihak tergugat membantah dengan alasan status hukum kreditur yang sempat bubar.
- Kasus ini menyoroti risiko hukum di balik pendanaan industri hiburan Asia, serta menjadi pengingat bagi pelaku bisnis Indonesia tentang pentingnya kejelasan status badan hukum kreditur.

Bintang film Hong Kong, Louis Koo, bersama rumah produksinya, One Cool Film, kini berhadapan dengan tuntutan hukum senilai lebih dari HK$149 juta (sekitar Rp298 miliar) terkait dugaan gagal bayar pinjaman yang diteken pada 2019. Gugatan diajukan oleh Sino Hero Ventures Limited, perusahaan yang berdomisili di British Virgin Islands, dan kasus ini telah menyeret nama besar industri hiburan Asia ke meja hijau.
Kronologi bermula ketika Sino Hero Ventures memberikan pinjaman sebesar HK$70 juta (sekitar Rp140 miliar) kepada Koo dan One Cool Film pada September 2019. Pinjaman itu seharusnya dilunasi pada 17 September 2020 dengan bunga tahunan 12 persen. Namun, jika terjadi keterlambatan, bunga melonjak menjadi 18 persen per tahun. Tenggat pembayaran kemudian diperpanjang dua kali, dengan batas akhir pada akhir 2022.
Menurut gugatan yang dilansir South China Morning Post, hingga 2024, tergugat baru membayar sekitar HK$13,9 juta (sekitar Rp27,8 miliar). Pembayaran tambahan sebesar HK$700.000 (sekitar Rp1,4 miliar) disebut dilakukan pada bulan lalu setelah kreditur berulang kali menagih. Dengan akumulasi pokok dan bunga, total tagihan yang diklaim kini menembus angka HK$149 juta.
One Cool Film, melalui pernyataan resmi pada Jumat (4/9), membantah narasi penggugat. Mereka mengklaim bahwa Sino Hero Ventures sempat dihapus dari daftar perusahaan dan "secara efektif bubar selama hampir tiga tahun". Kondisi ini membuat mereka kesulitan menghubungi perwakilan resmi kreditur. Perusahaan juga menuding sebagian informasi yang diungkap penggugat terikat kewajiban kerahasiaan. Mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dan telah menunjuk tim pengacara.
Kasus ini membuka tabir praktik pendanaan di industri film Asia yang kerap melibatkan struktur perusahaan lintas yurisdiksi. Bagi pelaku industri kreatif Indonesia, gugatan ini menjadi pengingat bahwa perjanjian utang dengan entitas asing membawa risiko kompleksitas hukum, terutama jika status badan hukum kreditur berubah. Di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketat aktivitas pinjaman, namun transaksi lintas batas sering kali berada di area abu-abu regulasi.
Menurut analis hukum korporasi, sengketa semacam ini juga menyoroti pentingnya uji tuntas (due diligence) sebelum menandatangani perjanjian, termasuk memastikan keberadaan dan legalitas kreditur. "Kasus ini menunjukkan bahwa klausul bantuan hukum dan pilihan forum menjadi krusial ketika pihak-pihak berasal dari negara berbeda," ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
Bagi Louis Koo, yang dikenal luas lewat film-film laris dan juga aktif di balik layar, gugatan ini berpotensi mengganggu operasional One Cool Film yang selama ini memproduksi banyak judul. Meski demikian, pihak tergugat tampak percaya diri dengan pembelaan mereka. Pertanyaannya, apakah pengadilan akan menerima argumen bahwa kreditur yang sempat bubar kehilangan hak tagih? Atau justru sebaliknya, Koo harus membayar tuntutan yang nilainya dua kali lipat dari pokok pinjaman? Keputusan pengadilan Hong Kong nantinya akan menjadi preseden bagi kasus serupa di kawasan.



