Hukuman Diperberat, Empat Prajurit BAIS Teroris Air Keras Andrie Yunus Tetap Dijebloskan ke Penjara
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding dan memperberat hukuman empat anggota BAIS TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
- Meski hukuman penjara diperberat, hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dianulir, sehingga mereka tetap berstatus prajurit aktif.
- TNI menyatakan menghormati putusan pengadilan militer yang independen, namun keputusan ini memicu pertanyaan tentang komitmen reformasi internal dan akuntabilitas atas kekerasan terhadap warga sipil.

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti melakukan teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tetap mendekam di penjara setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memperberat hukuman mereka pada 20 Agustus lalu. Vonis ini sekaligus menganulir hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, sebuah keputusan yang memicu perdebatan tentang akuntabilitas institusi pertahanan.
Dalam putusan banding yang dibacakan di Jakarta, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan keempat terpidana, namun alih-alih meringankan, mereka justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Sersan Dua Edi Sudarko, yang berperan sebagai eksekutor, dihukum dua tahun enam bulan penjara, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Kapten Nandala Dwi Prasetyo masing-masing menerima hukuman dua tahun, dua tahun, dan satu tahun enam bulan. Sebelumnya, di tingkat pertama, Edi divonis tiga tahun, Budhi dua tahun enam bulan, dan dua lainnya masing-masing dua tahun serta satu tahun enam bulan.
Yang menjadi sorotan adalah pencabutan pidana tambahan pemecatan terhadap Edi dan Budhi, yang sebelumnya dijatuhkan karena keduanya dinilai sebagai pelaku utama. Dengan demikian, meski harus menjalani hukuman penjara, keempatnya tetap berstatus prajurit TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya tidak akan campur tangan dalam putusan tersebut. "TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," ujarnya, Jumat (4/9) malam, seraya menambahkan bahwa peradilan militer secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.
Keputusan ini membuka kembali pertanyaan tentang efektivitas peradilan militer dalam menangani pelanggaran HAM berat. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman pemecatan kepada dua eksekutor, yang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban yang lebih tegas. Namun, pengadilan tinggi justru menghapus sanksi tersebut, meski memperberat hukuman penjara. Para pengamat hukum militer menilai bahwa pencabutan pemecatan ini dapat mengurangi efek jera dan mengirim sinyal bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak selalu berujung pada pemecatan dari institusi.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 malam, setelah ia menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Penyerangan ini diduga terkait dengan aktivitasnya yang kerap mengkritisi kebijakan keamanan dan militer. KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah lama mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, mengingat korban adalah aktivis HAM yang bekerja untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi sektor keamanan yang digaungkan sejak era reformasi. Meskipun TNI menyatakan menghormati putusan pengadilan, publik tetap menanti langkah lanjutan, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Jaksa Oditur Militer atau upaya hukum lain dari para terpidana. Pertanyaan yang menggantung: apakah institusi militer akan benar-benar membersihkan diri dari anggota yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil, atau justru melindungi mereka di balik tembok peradilan militer?



