KPK Bongkar Praktik Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor: Uang Rp1,5 Miliar Disita, Periode Masih Didalami
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menyita dana Rp1,5 miliar dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut pegawai Bappenda.
- Lembaga antirasuah tengah memeriksa rentang waktu dan akumulasi pemotongan untuk membangun konstruksi hukum, dengan empat pejabat daerah termasuk Kepala Bappenda telah dimintai keterangan.
- Pengembangan penyidikan juga menjangkau sektor pengadaan barang dan jasa, mengindikasikan kasus ini berpotensi meluas dan berdampak pada tata kelola keuangan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar yang telah disita dari sejumlah saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik kini memfokuskan diri untuk menelusuri periode waktu pemotongan tersebut, sebuah langkah yang menentukan apakah kasus ini akan berkembang menjadi dakwaan yang lebih berat.
Pengakuan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/9/2026), mengonfirmasi bahwa uang yang diamankan tersebut diduga kuat merupakan hasil potongan dari upah pungutโinsentif yang menjadi hak pegawai Bappenda. "Penyidik kemarin telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai sekitar Rp1,5 miliar dari para saksi yang diperiksa. Uang-uang tersebut diduga merupakan pemotongan yang dilakukan dari upah pungut di Bappenda," ujarnya. Namun, nilai tersebut masih menjadi teka-teki: apakah akumulasi satu bulan, tiga bulan, atau bahkan lebih lama?
Bappenda, sebagai garda terdepan pemungutan pajak daerah dan retribusi, memiliki peran strategis dalam mengisi kas daerah. Praktik pemotongan upah pungut, jika terbukti, tidak hanya merugikan pegawai secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. KPK tidak berhenti pada penyitaan; penyidik akan menghitung nilai pasti, mendurasi praktik culas tersebut, dan membongkar aktor intelektual di balik skema ini.
Langkah penyidikan telah menyentuh empat pejabat daerah, termasuk Kepala Bappenda Adi Mulyadi. Pemeriksaan terhadap para pejabat ini diharapkan mampu mengungkap alur pemungutan insentif yang selama ini berjalan di bawah radar. "Tentunya nanti akan didalami nilai Rp1,5 miliar ini apakah untuk periode tertentu, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa. Kemudian praktik pemotongan ini apakah sudah berlangsung lama, sejak kapan, dan berapa akumulasi pemotongan upah pungut yang dilakukan," kata Budi, menegaskan bahwa penyidikan masih jauh dari rampung.
Yang menarik, KPK juga melebarkan jangkauan ke sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Langkah ini mengisyaratkan bahwa kasus pemotongan upah pungut mungkin hanyalah puncak gunung es dari praktik koruptif yang lebih sistemik. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini menjadi sorotan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem insentif pegawai di daerah. Upah pungut yang seharusnya menjadi hak pegawai justru menjadi lahan korupsi yang merugikan negara dan aparatur. Publik tentu berharap KPK dapat membongkar tuntas skandal ini, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merekomendasikan perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terulang di daerah lain.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana kasus ini akan berdampak pada Pilkada Bogor yang akan datang, mengingat Bappenda merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah. Apakah penegakan hukum ini akan menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang mengakar, atau justru menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun yang jelas, KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.



