Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: TAUD Pertanyakan Kepastian Hukum dan Kompetensi Hakim Militer
Baca dalam 60 detik
- Koalisi masyarakat sipil menyoroti ketidakjelasan amar putusan banding yang menghapus pemecatan dua terdakwa tanpa pernyataan eksplisit.
- TAUD menilai peradilan militer masih menggunakan regulasi era Orde Baru dan mengabaikan perspektif korban, seperti kerusakan mata dan luka bakar 20 persen.
- Organisasi advokasi mengingatkan bahwa kasasi tidak akan mampu membuka fakta baru, sehingga reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik tajam terhadap putusan banding yang meringankan hukuman dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam amar putusan yang dibacakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tidak hanya mendapat pengurangan masa tahanan, tetapi juga secara implisit terbebas dari sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
TAUD, yang beranggotakan lembaga bantuan hukum seperti LBH, YLBHI, dan KontraS, menilai keputusan ini menimbulkan ambiguitas hukum yang serius. Mereka menyoroti bahwa amar putusan banding hanya menyebut perubahan pidana pokok tanpa menjelaskan nasib pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketidakjelasan ini, menurut mereka, secara wajar memunculkan tafsir bahwa dua terdakwa telah dianulir sanksi pemberhentiannya—sebuah langkah yang dianggap tidak lazim dan mencederai rasa keadilan publik.
Koalisi ini juga menggarisbawahi bahwa pola serupa pernah terjadi pada kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar. Saat itu, lima terdakwa awalnya dijatuhi hukuman pemecatan, namun hanya satu yang tetap dihukum pada tingkat banding dan kasasi. Menurut TAUD, pengulangan pola ini memperkuat kecurigaan bahwa peradilan militer kerap menjadi infrastruktur impunitas yang melindungi prajurit, bukan menegakkan hukum secara imparsial.
Lebih jauh, TAUD menyoroti bahwa majelis hakim banding dinilai kurang kompeten dalam menerapkan sistem pemidanaan, terutama karena proses persidangan yang berlangsung tertutup. Mereka menilai mekanisme ini berpotensi mengabaikan atau memilah bukti yang relevan, sehingga konstruksi hukum yang dibangun justru lebih menguntungkan terdakwa. Padahal, korban Andrie Yunus menderita kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar hingga sekitar 20 persen di tubuhnya—kerugian yang menurut TAUD tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan.
TAUD juga menyoroti bahwa regulasi yang dipakai peradilan militer masih berakar pada produk hukum Orde Baru, yang dinilai tidak sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern dan prinsip perlindungan korban. Mereka menegaskan pentingnya reformasi pengadilan militer agar selaras dengan standar peradilan yang berkeadilan. Meskipun demikian, TAUD mengakui bahwa mekanisme kasasi memiliki keterbatasan—ia tidak dapat membuka kembali fakta dan bukti perkara, sehingga peluang untuk mengoreksi putusan ini di tingkat Mahkamah Agung menjadi sempit.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan ujian kredibilitas institusi militer di mata sipil. Di tengah upaya pemerintah memperkuat profesionalisme TNI, putusan yang terkesan melindungi anggota justru dapat menggerus kepercayaan publik. Pertanyaan yang kemudian mengemuka: apakah peradilan militer mampu berbenah, atau akankah pola impunitas terus berulang? Jawabannya akan menentukan arah reformasi sektor keamanan di masa mendatang.



