Putusan Banding Prajurit Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dikecam: TAUD Sebut Peradilan Sesat
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan pemecatan bagi dua terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus, memicu tuduhan impunitas.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai amar putusan janggal dan tidak memberikan kepastian hukum, serta mengindikasikan peradilan sesat.
- TAUD mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, kepolisian, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan HAM dalam kasus ini.

Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menggugurkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti menyiram air keras ke aktivis HAM Andrie Yunus. Keputusan ini langsung memantik reaksi keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menilai putusan banding tersebut sebagai bukti nyata praktik peradilan sesat dan impunitas di lingkungan peradilan militer.
Dalam amar putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan Jumat (4/9), majelis hakim tingkat banding mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun bagi Serda Mar Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan bagi Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, plus pidana pemecatan. Namun, pada tingkat banding, pidana pemecatan tersebut dihapus tanpa kejelasan statusnya, sementara pidana pokok penjara tetap dipertahankan.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD menyebut amar putusan ini janggal dan tidak lazim. "Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujarnya dalam keterangan pers. Ketidakjelasan ini, menurut Jane, secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap kedua eksekutor telah dianulir, sehingga memperkuat kecurigaan publik bahwa peradilan militer menjadi infrastruktur impunitas.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam, usai mengisi diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Akibat serangan tersebut, Andrie menderita kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar hingga sekitar 20 persen di tubuhnya. Empat prajurit BAIS TNI ditetapkan sebagai terdakwa, dengan dua di antaranya berperan sebagai eksekutor langsung.
TAUD menilai putusan banding tidak mempertimbangkan penderitaan korban dan justru meringankan hukuman para pelaku yang merupakan aparat negara dengan akses intelijen. Mereka juga menyoroti proses persidangan yang tertutup dan berpotensi mengabaikan bukti-bukti ilmiah, sehingga pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. "Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak muruah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum," tegas Jane.
Lebih jauh, TAUD mengaitkan putusan ini dengan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti penculikan aktivis 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus. Saat itu, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan, namun hanya satu yang tetap dipecat setelah banding dan kasasi. Pola serupa, menurut TAUD, menunjukkan peradilan militer masih menggunakan regulasi warisan Orde Baru dan tidak berpihak pada korban.
TAUD juga menyoroti keterbatasan upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta dan bukti. Hal ini, menurut mereka, membuat proses hukum dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi "kosmetik" tanpa menyentuh keadilan substantif. "Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban," ujar Jane.
Menanggapi putusan ini, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran etik majelis hakim di kedua tingkat pengadilan militer, serta menonaktifkan ketua pengadilan militer terkait. Mereka juga meminta kepolisian mengusut tuntas laporan polisi yang telah diajukan, dan Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Putusan banding ini membuka kembali perdebatan tentang reformasi peradilan militer di Indonesia. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan sistemik, atau justru semakin memperkuat kesan bahwa aparat negara kebal hukum? Pertanyaan ini menggantung di tengah upaya publik untuk mendapatkan keadilan bagi Andrie Yunus.



