PERKAPI Menang di PTUN Jakarta: Gugatan PKPI Ditolak, Status Badan Hukum Organisasi Kurator Dipertahankan
Baca dalam 60 detik
- Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan PKPI terhadap Menteri Hukum terkait pengesahan PERKAPI, sehingga PERKAPI tetap menjadi organisasi kurator yang sah.
- Putusan ini dipandang sebagai penguatan kepastian hukum bagi PERKAPI dan menegaskan independensi organisasi profesi dari intervensi pihak lain.
- Dengan kemenangan ini, PERKAPI dapat melanjutkan program pembinaan kurator dan pengurus tanpa hambatan hukum, sekaligus menjadi preseden bagi organisasi sejenis.

Mahkamah Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) dalam sengketa badan hukum melawan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI). Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026) itu menolak gugatan PKPI dan sekaligus mengukuhkan posisi PERKAPI sebagai satu-satunya organisasi profesi kurator yang diakui negara.
Dalam amar putusan perkara nomor 131/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan pihak intervensi yang menyatakan PKPI tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat. Konsekuensinya, permohonan penundaan yang diajukan penggugat pun ditolak. Dengan begitu, Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 yang diterbitkan pada 21 Januari 2026—yang mengesahkan badan hukum PERKAPI—tetap berkekuatan hukum.
Sengketa ini berakar dari klaim PKPI yang menilai nama "Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia" memiliki kemiripan dengan "Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia" (PERKAPI). PKPI bahkan meminta pengadilan membatalkan surat keputusan pengesahan tersebut. Namun, tim kuasa hukum PERKAPI dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office membantah dalil itu. Mereka menegaskan bahwa PERKAPI berdiri mandiri dengan identitas, anggaran dasar, dan lambang yang berbeda—bukan sekadar duplikasi dari organisasi lain.
Kuasa hukum PERKAPI, Imanuel Gulo, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, keputusan hakim bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan cermin hadirnya negara dalam menegakkan keadilan administrasi dan menjamin kemerdekaan berserikat yang dijamin konstitusi. "Putusan ini mengukuhkan bahwa setiap organisasi berhak diakui selama memenuhi ketentuan hukum," ujarnya.
Kemenangan ini menjadi titik terang bagi PERKAPI yang selama ini kerap diuji eksistensinya. Ketua Umum PERKAPI, Siking Suriyadi, menegaskan bahwa organisasi akan terus menjalankan aktivitasnya, membina anggota, dan meningkatkan profesionalisme kurator serta pengurus di Indonesia. Dengan kepastian hukum yang kini mereka miliki, PERKAPI dapat lebih fokus pada pengembangan kapasitas internal tanpa gangguan sengketa berkepanjangan.
Bagi para kurator dan pengurus di Indonesia, putusan ini memberi sinyal bahwa persaingan antarorganisasi profesi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sehat, bukan saling klaim sepihak. Dalam industri kepailitan dan restrukturisasi utang yang kian kompleks, keberadaan organisasi yang kredibel menjadi prasyarat untuk menjaga mutu layanan dan kepercayaan publik.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana PKPI akan menyikapi putusan ini—apakah akan mengajukan banding atau menerima kenyataan. Sementara itu, PERKAPI dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa kemenangan hukum ini sejalan dengan peningkatan kualitas anggota dan kontribusi nyata bagi dunia hukum Indonesia. Akankah organisasi ini mampu memanfaatkan momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain? Waktu yang akan menjawab.



