Sidang Korupsi Lahan Cilacap: Letjen Widi Minta Letjen Deddy Bersaksi, Singgung Surat 'Blunder'
Baca dalam 60 detik
- Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, meminta majelis hakim koneksitas memanggil Letjen Deddy Suryadi untuk menjelaskan surat yang disebutnya sebagai akar masalah.
- Surat yang diterbitkan Letjen Deddy kepada BPN Cilacap disebut menjadi penghambat pemanfaatan lahan 700 hektare oleh anak usaha BUMD, PT Cilacap Segara Artha.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya membuka tabir keterlibatan institusi militer dalam sengketa lahan yang berpotensi memperluas dimensi kasus.

Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI (Purn) Widi Prasetijono, secara mengejutkan meminta majelis hakim koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menghadirkan penerusnya, Letjen Deddy Suryadi, sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi jual-beli lahan yang melibatkan BUMD Kabupaten Cilacap. Permintaan itu disampaikan langsung di hadapan majelis pada Kamis malam, 3 September 2026, saat terdakwa diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi.
Dalam pernyataannya, Widi mengaitkan kebutuhan menghadirkan Deddy dengan sebuah surat yang ia sebut sebagai "blunder". Surat tersebut, yang diterbitkan Deddy saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro setelah dirinya, ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap. Menurut Widi, surat itulah yang membuat PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD setempat, gagal memanfaatkan lahan seluas 700 hektare di Kebun Caruy yang telah dibeli dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Padahal, transaksi tersebut telah berlangsung dan RSA disebut-sebut sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), yayasan milik Kodam IV/Diponegoro.
Widi mempertanyakan secara terbuka mengapa seorang perwira militer aktif mengeluarkan surat yang berdampak pada persoalan perdata sipil. "Apa urusannya seorang Pangdam, seorang militer, ikut campur dengan masalah sipil? Apapun bentuknya. Walaupun itu latar belakangnya karena itu adalah tanah Kodam katanya," ujarnya di hadapan majelis, seperti dikutip dari pemberitaan Tribunnews. Ia juga menyoroti kejanggalan lain: jika aset tersebut milik PT, maka yang berhak atas lahan adalah pemegang saham perusahaan, bukan institusi militer. "Kalau namanya tanah PT, yang punya PT. Siapa pemegang PT itulah," tegasnya.
Lebih jauh, Widi mengungkapkan bahwa dirinya dan Deddy memiliki sejarah panjang dalam satuan yang sama. Deddy pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) di bawah komandonya saat Widi menjadi Pangdam IV/Diponegoro, dan juga pernah menjadi wakilnya ketika Widi menjabat Komandan Jenderal Kopassus. Namun, Widi menekankan bahwa Deddy tidak pernah sekalipun dimintai keterangan terkait surat tersebut, baik oleh penyidik maupun dalam persidangan. "Mohon maaf, saya tidak anti dengan Kodam. Saya mantan Pangdam. Deddy pernah jadi Kasdam saya, pernah jadi wakil saya waktu saya jadi Danjen Kopassus," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa pemanggilan Deddy akan mengungkap latar belakang penerbitan surat itu.
Permintaan ini muncul di tengah persidangan yang juga menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, sebagai saksi. Taufik membantah menerima uang Rp3 miliar yang ditanyakan jaksa terkait proses perubahan status BUMD dan pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut, meski jaksa terus mendalami alur pengurusan izin dan regulasi yang berkaitan dengan aset daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi kuasa antara institusi militer dan pemerintahan daerah dalam pengelolaan aset. Widi, yang juga mantan Danjen Kopassus, diduga terlibat dalam transaksi jual-beli lahan yang merugikan keuangan daerah. Namun, ia membantah dan justru menyeret nama Deddy sebagai pihak yang menerbitkan surat yang dianggapnya menghambat pemanfaatan lahan. Langkah ini bisa menjadi bumerang atau justru membuka ruang pembelaan baru, tergantung pada kesaksian Deddy nanti.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas institusi militer dalam pengelolaan aset, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan bisnis daerah. Kehadiran saksi-saksi kunci seperti Deddy akan menentukan apakah kasus ini berhenti pada dakwaan individual atau merembet ke praktik yang lebih sistemik. Pertanyaan yang menggantung: apakah pengadilan koneksitas ini akan benar-benar menuntaskan persoalan, atau justru meninggalkan banyak ruang gelap yang tak tersentuh?



