Anwar Dukung Pengawasan Ganda untuk Investasi Tabung Haji: Langkah Perkuat Tata Kelola
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui rencana menempatkan operasi investasi Tabung Haji di bawah pengawasan SC atau BNM.
- Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola dana haji.
- Revisi UU Tabung Haji 1995 akan menyertai perubahan ini, menandai era baru transparansi bagi institusi keagamaan.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara resmi mendukung usulan Lembaga Tabung Haji (TH) untuk menempatkan seluruh operasi investasinya di bawah pengawasan ketat Securities Commission Malaysia (SC) atau Bank Negara Malaysia (BNM). Keputusan ini diumumkan Anwar setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Bukit Indah, Ampang Jaya, pada 4 September 2026, dan langsung menuai respons positif dari para pengamat tata kelola.
Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif. Bagi Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan, pengawasan eksternal adalah tameng untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan wewenang dan kelemahan tata kelola yang pernah membayangi TH di masa lalu. "Saya telah menerima paparan dari manajemen baru dan mendukung penuh langkah ini, termasuk sejumlah usulan amendemen terhadap Akta Tabung Haji 1995," ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir Bernama.
Inisiatif ini digagas oleh Ketua TH, Tan Sri Abdul Rashid Hussain, yang baru menjabat. Di bawah kepemimpinannya, TH membentuk gugus tugas bersama yang melibatkan ketua SC dan gubernur BNM. Selama hampir enam bulan, gugus tugas ini menggodok kerangka regulasi baru yang memastikan pengelolaan investasi TH selaras dengan standar pasar modal Malaysia. Ini adalah sinyal kuat bahwa lembaga keagamaan yang mengelola dana jutaan jemaah haji tidak lagi beroperasi dalam ruang hampa regulasi.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di dalam negeri juga tengah berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah. Model pengawasan ganda ala Malaysia bisa menjadi pembanding yang menarik, terutama dalam hal koordinasi antara otoritas pasar modal dan bank sentral. Jika Malaysia berhasil, bukan tidak mungkin BPKH atau Kementerian Agama akan melirik skema serupa untuk memperkuat kepercayaan publik.
Keputusan Anwar ini juga menggarisbawahi perubahan paradigma dalam pengelolaan lembaga keagamaan. Sebelumnya, TH sering dianggap sebagai institusi yang kebal dari kritik karena fungsi sosialnya. Namun, dengan menempatkan investasi di bawah pengawasan otoritas pasar modal, TH mengakui bahwa dana publik harus dikelola dengan standar profesionalisme tertinggi. Ini sejalan dengan tren global di mana lembaga keuangan syariah semakin dituntut untuk tunduk pada regulasi yang ketat demi melindungi kepentingan nasabah.
Menurut analis kebijakan publik di Universitas Malaya, langkah ini merupakan respons atas temuan audit internal yang mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan investasi TH pada beberapa tahun terakhir. Meski tidak ada kasus korupsi besar yang mencuat, kekhawatiran akan konflik kepentingan dan kurangnya transparansi menjadi pendorong utama reformasi. "Dengan pengawasan SC atau BNM, setiap keputusan investasi akan tunduk pada uji tuntas yang lebih ketat," kata analis tersebut.
Namun, tantangan ke depan tidaklah sederhana. TH harus menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan target imbal hasil yang kompetitif bagi deposan. Di sisi lain, amendemen UU memerlukan proses politik yang panjang di parlemen. Pertanyaannya, akankah langkah ini menjadi preseden bagi lembaga-lembaga keuangan publik lainnya di kawasan? Atau justru memicu resistensi dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu? Waktu yang akan membuktikan, tetapi arah reformasi sudah jelas: transparansi adalah harga mati.



