Empat Tersangka Kasus Narkoba Pilot Kabur ke Luar Negeri, Diringkus Setelah Kembali ke Malaysia
Baca dalam 60 detik
- Polisi Malaysia menangkap enam orang terkait penyelundupan narkoba oleh pilot, empat di antaranya sempat melarikan diri ke Thailand dan Vietnam.
- Jaringan ini terungkap setelah pilot ditangkap di Jakarta dengan 70.114 pil ekstasi dan sabu senilai RM45 juta.
- Penangkapan menunjukkan koordinasi lintas negara antara Malaysia dan Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.

Empat dari enam tersangka yang ditangkap kepolisian Malaysia terkait kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang pilot dilaporkan sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya diringkus setelah kembali ke tanah air. Mereka kabur ke Thailand dan Vietnam setelah mengetahui pilot berusia 39 tahun itu ditahan di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia, pada akhir Juli lalu.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkoba (NCID) Bukit Aman, Komisaris Datuk Hussein Omar Khan, mengungkapkan bahwa penangkapan keenam tersangka dilakukan secara bertahap antara 20 hingga 28 Agustus. Dua tersangka yang melarikan diri ke Thailand ditangkap saat tiba melalui jalur feri di Kuah, Langkawi, sementara dua lainnya yang sempat ke Vietnam diringkus di Bandara Internasional Penang, Bayan Lepas. Dua tersangka lainnya ditangkap di Bukit Mertajam, Penang, dan Klang, Selangor.
Para tersangka, yang berusia antara 23 hingga 50 tahun, kini ditahan berdasarkan Undang-Undang Tindakan Pencegahan Khusus terhadap Bahaya Narkoba 1985. Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada polisi untuk menahan mereka hingga 60 hari guna memfasilitasi penyelidikan sebelum perintah penahanan lebih lanjut dikeluarkan.
Jaringan ini terbongkar setelah pilot, yang juga seorang kopilot sebuah maskapai, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli. Ia tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727 sekitar pukul 23.30 waktu setempat. Petugas bea cukai Indonesia mencurigai barang bawaannya setelah pemeriksaan sinar-X, dan penggeledahan lanjutan menemukan paket-paket berisi pil ekstasi serta sabu yang disembunyikan.
Menurut penyelidikan awal, pilot tersebut dijanjikan uang sebesar RM50.000 untuk mengangkut narkoba ke Jakarta, di mana barang tersebut akan diambil oleh seseorang dari sebuah hotel. Kasus ini menyoroti modus operandi penyelundupan yang melibatkan kru penerbangan, yang kerap memanfaatkan akses bebas mereka di bandara internasional.
Komisaris Hussein menambahkan bahwa sebagian temuan investigasi akan dibagikan kepada Kepolisian Nasional Indonesia (Polri) untuk tindak lanjut. Kerja sama lintas negara ini menjadi krusial dalam membongkar jaringan yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara, mengingat jalur penyelundupan yang kerap berpindah-pindah.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di bandara, terutama terhadap penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Meski petugas bea cukai telah bertindak cepat, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana narkoba sebanyak itu bisa lolos dari pemeriksaan di bandara asal, Kuala Lumpur. Apakah ada celah keamanan yang perlu segera ditutup, atau apakah ini merupakan indikasi adanya keterlibatan orang dalam? Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat menjawab hal tersebut.



