Pemegang Paspor Jepang di Bawah 20%, Pemangkasan Biaya Mulai Menggairahkan Minat Warga
Baca dalam 60 detik
- Permohonan paspor di 47 prefektur Jepang melonjak 1,5โ2,2 kali lipat pada Juli 2026 setelah biaya penerbitan dipangkas hingga 7.000 yen.
- Tingkat kepemilikan paspor Jepang yang hanya di bawah 20% menjadi sorotan, jauh tertinggal dari Jerman (80%) dan Korea Selatan (40%).
- Pemerintah Jepang berharap insentif biaya ini mendorong generasi muda bepergian ke luar negeri, sekaligus mengikis kecenderungan inward-looking masyarakat.

Lonjakan permohonan paspor hingga dua kali lipat terjadi di seluruh 47 prefektur Jepang sepanjang Juli 2026, menyusul kebijakan pemangkasan biaya penerbitan yang mulai berlaku awal bulan itu. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan animo masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional ini meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu, sebuah sinyal bahwa insentif finansial mampu menggerakkan minat warga yang selama ini dikenal enggan berpergian ke luar negeri.
Niigata mencatatkan kenaikan tertinggi dengan pertumbuhan 2,2 kali lipat, disusul Tottori 2,1 kali, dan Aomori 2,09 kali. Secara nasional, Tokyo menjadi penyumbang permohonan terbesar dengan sekitar 100.000 aplikasi, diikuti Kanagawa dan Osaka yang masing-masing menembus angka 50.000. Padahal, pada Juli 2025, Niigata hanya menerima 3.015 permohonan; angka itu meroket menjadi 6.619 pada tahun ini. Prefektur lain seperti Ehime, Shimane, dan Yamagata juga mencatatkan kenaikan hampir dua kali lipat.
Kebijakan ini merupakan respons atas rendahnya tingkat kepemilikan paspor di Jepang yang tak pernah menyentuh 20% dari total populasi. Angka itu kontras dengan negara-negara maju lain: Jerman mencatatkan 80%, Taiwan 60%, Amerika Serikat 50%, dan Korea Selatan 40%. Padahal, pada 1996, jumlah paspor biasa yang diterbitkan mencapai puncak 6,23 juta, namun merosot menjadi hanya 3,49 juta pada 2025. Pelemahan yen yang berkepanjangan kerap disebut sebagai salah satu faktor penghambat, tetapi para pengamat menilai faktor psikologis masyarakat yang cenderung introvert juga berperan besar.
Sejak 1 Juli 2026, biaya paspor 10 tahun untuk warga berusia 18 tahun ke atas dipangkas 7.000 yen, dari 15.900 yen menjadi 8.900 yen (sekitar Rp930 ribu) untuk aplikasi daring. Pemangkasan ini menyentuh angka yang signifikan, setara 44% dari tarif sebelumnya, dan berlaku merata di semua kanal pengajuan. Seorang sumber di lingkungan pemerintah menyatakan, "Untuk masa depan Jepang, kami ingin generasi muda dan lainnya pergi ke luar negeri dan menunjukkan eksistensi Jepang." Pernyataan itu menggarisbawahi harapan pemerintah agar kebijakan ini mampu mendorong generasi penerus lebih terbuka terhadap dunia internasional.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi cermin menarik. Tingkat kepemilikan paspor di dalam negeri pun masih rendah, diperkirakan di bawah 10% dari total penduduk, meski data resmi terbaru belum dirilis. Padahal, jumlah wisatawan Indonesia yang bepergian ke luar negeri terus meningkat pascapandemi, didorong kelas menengah yang tumbuh dan kemudahan akses transportasi udara. Jika Jepang harus memangkas biaya hingga hampir separuh untuk menggugah minat warganya, Indonesia menghadapi tantangan serupa: biaya pembuatan paspor yang relatif tinggi dibanding pendapatan per kapita, serta prosedur yang kerap dianggap berbelit.
Kebijakan pemangkasan biaya ini juga menjadi uji bagi pemerintah Jepang dalam mengubah tren jangka panjang. Pertanyaannya, apakah ledakan permohonan ini hanya fenomena musiman yang dipicu faktor harga, atau akan berkelanjutan seiring membaiknya nilai tukar yen? Jika tingkat kepemilikan paspor tetap stagnan setelah efek awal mereda, pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan langkah lain, seperti kampanye literasi perjalanan atau kemitraan dengan sektor swasta untuk paket wisata terjangkau. Bagi Indonesia, pelajaran yang bisa diambil adalah pentingnya insentif harga dan simplifikasi birokrasi untuk mendorong mobilitas global warganya, yang pada akhirnya berdampak pada devisa negara dan perluasan wawasan masyarakat.



