Badan Kehormatan DPD Panggil Arya Wedakarna atas Kehadirannya di Kontes Transpuan Bangkok
Baca dalam 60 detik
- BK DPD memanggil senator Arya Wedakarna untuk klarifikasi etik terkait kehadirannya di Miss Equality World 2026 di Bangkok.
- Pemanggilan ini menyoroti batas antara kebebasan pribadi anggota dewan dan tanggung jawab menjaga citra lembaga.
- Hasil pemeriksaan BK akan menentukan apakah Arya melanggar kode etik atau tidak, dengan implikasi pada integritas DPD.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan untuk memanggil anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, setelah yang bersangkutan menghadiri final Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, pada 30 Agustus lalu. Langkah ini diambil untuk menelaah dugaan pelanggaran etik yang mungkin timbul dari kehadirannya di ajang kontes kecantikan transpuan internasional tersebut.
Ketua BK DPD, Hasby Yusuf, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi yang adil. "BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini," ujarnya. Pihaknya akan mendalami kapasitas dan tujuan kehadiran Arya, bentuk keterlibatannya, serta apakah ia menggunakan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu, BK juga akan menyelidiki kabar tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut, yang dinilai perlu dicek sesuai regulasi penugasan dan pengamanan pejabat negara.
Hasby menekankan bahwa setiap senator wajib menjaga kepatutan dan kehormatan jabatan dalam setiap tindakan publik. Namun, ia juga mengingatkan agar BK tidak serta-merta menyimpulkan pelanggaran hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. "Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," jelasnya. Prinsipnya, BK tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga.
Arya Wedakarna sendiri membantah menghadiri acara tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPD. Melalui unggahan Instagram resminya, ia menyatakan kehadirannya sebagai tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali. "Kami tidak memakai identitas sebagai anggota DPD, tapi sebagai pimpinan dari lembaga Hindu yang saya pimpin dan sebagai tokoh budaya Bali," tulisnya. Di puncak acara, ia mengaku menerima penghargaan bersama tokoh lainnya, yang menurutnya merupakan bagian dari selebrasi.
Kasus ini membuka diskusi tentang batas antara hak pribadi warga negara dan tanggung jawab etik pejabat publik. Di Indonesia, anggota DPD memang memiliki kebebasan untuk beraktivitas di luar tugas kedinasan, tetapi kebebasan itu tidak boleh menggerus citra lembaga. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan BK, yang akan menjadi preseden penting bagi penegakan etika di parlemen. Apakah kehadiran Arya semata-mata sebagai individu, atau ada implikasi etik yang lebih luas, akan terjawab setelah proses klarifikasi selesai.
Ke depan, keputusan BK akan disorot tidak hanya oleh internal DPD, tetapi juga oleh publik yang menilai konsistensi penegakan etika di lembaga tinggi negara. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa menjadi peringatan bagi anggota lain agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang publik. Namun, jika tidak terbukti, kasus ini tetap meninggalkan pertanyaan tentang perlunya pedoman yang lebih jelas mengenai kegiatan pribadi anggota dewan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau kontroversi.



