DPR Tuntaskan 16 RUU dalam Setahun, dari Haji hingga Polri: Apa Dampaknya bagi Publik?
Baca dalam 60 detik
- Legislasi 2025โ2026 menghasilkan 16 undang-undang baru, mencakup sektor strategis seperti BUMN, keuangan, dan perlindungan pekerja rumah tangga.
- Puan Maharani menegaskan perluasan partisipasi publik melalui dengar pendapat dan konsultasi digital, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Tahun sidang berikutnya masih menyisakan 14 RUU dalam pembahasan tingkat I, 19 inisiatif DPR, dan 27 rancangan yang tengah disusun.

Sepanjang tahun sidang 2025โ2026, DPR RI menuntaskan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang, mencakup berbagai sektor krusial dari penyelenggaraan haji hingga penguatan sektor keuangan. Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan capaian ini dalam pidato pada Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR di Jakarta, Selasa (29/8/2026). Di balik angka tersebut, parlemen mengklaim proses legislasi kian terbuka dan partisipatif, sebuah sinyal yang patut dicermati publik dan pelaku usaha.
Dari daftar undang-undang yang disahkan, beberapa memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, misalnya, menjadi landasan baru bagi jutaan calon jemaah. Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjawab desakan panjang kelompok buruh dan aktivis hak asasi manusia. Kehadiran UU ini diharapkan memberikan jaminan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Di sisi ekonomi, pengesahan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi perhatian investor. UU BUMN, misalnya, mengatur ulang peran negara dalam badan usaha milik negara, sementara UU sektor keuangan memperkuat kerangka pengawasan dan stabilitas sistemik. Bagi pasar, kepastian regulasi ini dapat menjadi katalis positif, meski pelaksanaannya masih perlu dipantau.
Selain itu, DPR juga mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Kedua regulasi ini memiliki implikasi luas, terutama bagi penegakan hukum dan kedaulatan wilayah udara. Sementara itu, UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang Ekstradisi dengan Rusia dan perjanjian pertahanan dengan Turki serta Malaysia menunjukkan arah politik luar negeri Indonesia yang semakin aktif menjalin kerja sama bilateral.
Puan Maharani menegaskan bahwa transformasi legislasi diarahkan pada pembentukan undang-undang yang terencana, terbuka, dan responsif. "Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, konsultasi publik, serta penyampaian masukan secara digital," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa penyusunan RUU kini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sebuah langkah yang dinilai memperkuat konstitusionalitas produk hukum.
Namun, di balik capaian tersebut, pekerjaan rumah masih menumpuk. Pada tahun sidang 2026โ2027 yang dimulai Agustus 2026, DPR akan membahas 14 RUU yang masih dalam tahap pembicaraan tingkat I. Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah menjadi usul inisiatif DPR, empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam penyusunan di alat kelengkapan dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional. Dengan agenda sebesar itu, efektivitas dan kualitas pembahasan akan menjadi ujian bagi parlemen ke depan.
Bagi masyarakat Indonesia, derasnya produksi undang-undang ini menuntut kewaspadaan. Apakah regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik, atau justru memperkuat oligarki? Pertanyaan ini relevan mengingat beberapa UU, seperti yang terkait BUMN dan sektor keuangan, sering kali menjadi ajang tarik-menarik kepentingan. Publik perlu mengawal implementasi agar semangat partisipasi yang digembar-gemborkan tidak berhenti di atas kertas.



