Muktamar NU Bersejarah: Rais Aam Baru Terpilih, Aturan Larangan Rangkap Jabatan Disahkan
Baca dalam 60 detik
- K.H. Miftahul Akhyar resmi memimpin PBNU periode 2026โ2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat AHWA.
- Muktamar ke-35 mengubah tata cara pemilihan ketua umum dari one man one vote menjadi sistem AHWA yang lebih elitis.
- Larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketum PBNU menegaskan komitmen organisasi menjaga independensi dari politik praktis.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, mencatatkan keputusan monumental: K.H. Miftahul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmat 2026โ2031, sementara aturan yang melarang pimpinan tertinggi organisasi merangkap jabatan publik pun disahkan. Keputusan ini tidak hanya menentukan arah organisasi Islam terbesar di Indonesia, tetapi juga berpotensi mengubah peta politik nasional mengingat larangan tersebut menyasar posisi presiden, menteri, hingga pimpinan partai.
Penetapan Rais Aam dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan K.H. Wahab Chasbullah, Minggu (30/8) malam. Langkah ini mengikuti perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote. Dalam voting yang digelar sebelumnya, 401 peserta menyetujui perubahan tersebut, 150 memilih tetap, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Perubahan ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat musyawarah dan mengurangi potensi polarisasi di internal organisasi.
Keputusan Komisi Organisasi yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik maupun publik tertentu menjadi sorotan utama. Wakil Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan ini mencakup jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Aturan ini, jika disahkan dalam sidang pleno, akan memaksa kader NU yang menduduki kursi politik untuk memilih antara posisi di pemerintahan atau memimpin organisasi. Implikasinya, NU berusaha menjaga independensi dan fokus pada peran sosial-keagamaan di tengah dinamika politik yang kerap melibatkan tokoh-tokohnya.
Di tengah hiruk-pikuk agenda internal, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir menutup Muktamar pada Senin (31/8) pagi. Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa penutupan akan dilakukan langsung oleh Presiden pada pukul 09.00. Kehadiran kepala negara ini menegaskan hubungan erat antara NU dan kekuasaan, sekaligus menjadi simbol bahwa organisasi ini tetap menjadi mitra strategis pemerintah, meski aturan baru mencoba membatasi keterlibatan langsung pengurus dalam politik praktis.
Langkah NU ini menuai beragam respons. Sebagian kalangan menilai larangan rangkap jabatan sebagai langkah berani untuk membersihkan organisasi dari konflik kepentingan. Namun, yang lain mempertanyakan efektivitasnya, mengingat banyak kader NU yang aktif di partai politik, termasuk di pemerintahan saat ini. Apakah aturan ini akan benar-benar diterapkan secara konsisten, atau hanya menjadi formalitas belaka? Pertanyaan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas kepemimpinan baru PBNU dalam lima tahun ke depan.
Bagi Indonesia, keputusan Muktamar ini memiliki implikasi luas. NU dengan puluhan juta anggota adalah kekuatan sosial-politik yang signifikan. Dengan adanya larangan rangkap jabatan, NU tampaknya ingin mempertegas identitasnya sebagai organisasi keagamaan yang tidak terikat pada kepentingan politik praktis. Namun, di sisi lain, langkah ini juga dapat mengurangi kader-kader NU yang berkualitas untuk masuk ke panggung politik nasional. Ke depan, dinamika antara independensi organisasi dan keterlibatan kader dalam politik akan menjadi sorotan utama, terutama menjelang Pemilu 2029.



