RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Pidana Disasar, DPR Jamin Tak Jadi Alat Kekuasaan
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR mengusulkan 13 kategori tindak pidana yang asetnya bisa dirampas, melampaui korupsi hingga ke narkoba dan lingkungan.
- Wacana ini memicu kekhawatiran penyalahgunaan wewenang, sehingga DPR berjanji memperkuat pengawasan dan sanksi bagi aparat nakal.
- Keberhasilan UU ini bergantung pada integritas penegak hukum, dengan DPR masih mencari formula pengawasan terbaik.

Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar korupsi. Sebanyak 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam beleid tersebut, mulai dari narkoba, terorisme, hingga kejahatan lingkungan hidup. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pandang jabatan, sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
Langkah ini diambil di tengah desakan publik untuk mempercepat pemulihan aset negara dari para pelaku kejahatan. Namun, perluasan cakupan ini juga memunculkan kecemasan di kalangan masyarakat awam. Banyak yang khawatir bahwa orang biasa yang bukan pejabat pun bisa terkena dampak perampasan aset. Menanggapi hal itu, Habiburokhman menekankan bahwa konstitusi menjamin perlakuan yang sama di mata hukum. "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia juga menggarisbawahi bahwa praktik perampasan aset untuk berbagai tindak pidana bukanlah hal baru. Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain telah menerapkan mekanisme serupa, yang menjadi rujukan bagi Indonesia. Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan, jangan sampai UU ini justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara-suara kritis.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Komisi III sedang mencari formula terbaik dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan UU tersebut. Habiburokhman menyebut perlunya lembaga yang kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang kotor, serta sanksi etik, profesi, dan pidana bagi pelanggar. "Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
Bagi Indonesia, RUU ini memiliki arti strategis. Selain untuk memulihkan kerugian negara, keberadaannya diharapkan menjadi instrumen pencegahan kejahatan ekonomi dan lingkungan yang selama ini sulit dijerat. Namun, tantangan terbesar ada pada implementasi. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas perampasan aset sangat bergantung pada kapasitas lembaga pengawas dan independensi peradilan. Tanpa itu, UU ini berisiko menjadi alat politik yang kontraproduktif.
Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana DPR memastikan mekanisme pengawasan yang benar-benar efektif, dan apakah aparat penegak hukum siap menjalankan amanat ini dengan bersih. Publik akan terus mengawal pembahasan RUU ini, berharap agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.



