Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Publik: Menjaga Independensi Organisasi
Baca dalam 60 detik
- Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, sebuah langkah untuk menjaga independensi organisasi.
- Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting, menegaskan komitmen NU pada prinsip kolektif dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.
- Aturan ini hanya berlaku untuk dua posisi puncak organisasi, sementara pengurus lain masih diperbolehkan menduduki jabatan publik, membuka peluang bagi kader NU untuk tetap aktif di politik praktis.

Jombang, 29 Agustus 2026 โ Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini menandai langkah tegas organisasi Islam terbesar di Indonesia untuk menjaga independensi kepemimpinan puncaknya dari kepentingan politik praktis.
Ketentuan ini lahir dari pembahasan panjang yang melibatkan para ulama dan pengurus dari berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) yang tersebar di luar negeri. Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi dua posisi simbolis organisasi, sementara pengurus lainnya tetap diperbolehkan merangkap jabatan publik.
Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara, sebuah mekanisme yang dinilai bijak oleh para peserta. "Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujar Asrorun di sela-sela muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi, sehingga harus fokus menjalankan mandat yang diemban.
Menariknya, keputusan ini muncul di tengah dinamika politik nasional yang kerap melibatkan tokoh-tokoh NU dalam bursa jabatan publik. Dengan adanya larangan ini, NU tampaknya ingin menegaskan bahwa pimpinan puncaknya harus berdiri di atas semua kepentingan, baik politik maupun kekuasaan. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa aturan ini hanya untuk produk muktamar, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. "(Yang lain) boleh," katanya singkat.
Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam. Lembaga yang dibentuk muktamar ini memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan sesuai ketentuan yang telah disepakati. "Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa AHWA menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujar Asrorun.
Bagi Indonesia, keputusan ini memiliki implikasi yang luas. NU selama ini menjadi kekuatan politik yang signifikan, dengan banyak kader yang menduduki kursi pemerintahan. Dengan adanya aturan ini, NU tampaknya ingin memisahkan antara peran organisasi dan politik praktis, setidaknya di level pimpinan tertinggi. Ini bisa menjadi preseden bagi organisasi kemasyarakatan lain untuk meninjau kembali keterlibatan pengurusnya dalam politik.
Para pengamat menilai langkah ini sebagai upaya NU untuk menjaga marwah organisasi di tengah derasnya arus politik. "Ini adalah keputusan yang berani dan strategis. NU ingin menunjukkan bahwa pimpinan puncaknya adalah simbol persatuan, bukan alat politik," kata seorang analis politik yang enggan disebut namanya. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah aturan ini akan efektif dalam praktiknya, mengingat banyak tokoh NU yang memiliki ambisi politik?
Muktamar ke-35 NU ini juga menjadi ajang pembahasan berbagai isu strategis lainnya, termasuk perubahan mekanisme pemilihan ketua umum. Sebelumnya, peserta muktamar menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU, yang kini menggunakan sistem voting. Perubahan ini diharapkan dapat membawa NU ke arah yang lebih demokratis dan transparan dalam memilih pemimpinnya.
Dengan segala dinamika yang terjadi, Muktamar ke-35 NU di Jombang menjadi tonggak penting bagi masa depan organisasi. Keputusan-keputusan yang diambil akan menentukan arah perjuangan NU dalam menghadapi tantangan zaman. Akankah aturan rangkap jabatan ini mampu menjaga independensi NU, atau justru memunculkan konflik internal? Hanya waktu yang bisa menjawab.



