Muktamar NU Putuskan Voting untuk Pilih Ketum PBNU, Mufakat Gagal
Baca dalam 60 detik
- Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Jombang memutuskan mekanisme pemilihan ketua umum melalui voting setelah musyawarah mufakat menemui jalan buntu.
- Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang antara opsi one man one vote dan penjaringan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang diusung lima calon.
- Voting akan digelar Sabtu malam dengan melibatkan perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU, menandai perubahan signifikan dalam tradisi organisasi.

JOMBANG, LyndHub โ Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menjatuhkan pilihan pada mekanisme pemungutan suara (voting) untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Keputusan ini diambil setelah upaya musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas organisasi gagal menemukan titik temu, memaksa forum mengambil langkah demokratis yang belum pernah terjadi dalam sejarah pemilihan ketua umum NU.
Prof Mohammad Nuh, pimpinan sidang sekaligus Sekretaris Steering Committee, menegaskan bahwa voting bukan berarti meninggalkan prinsip musyawarah. "Kita sudah sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," ujarnya di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Sabtu (25/1). Pernyataan ini disampaikan setelah diskusi alot di Komisi Organisasi yang menghasilkan dua opsi: pemilihan langsung satu orang satu suara (one man one vote) dengan persetujuan Rais Aam, atau penjaringan melalui PCNU/PWNU yang kemudian diserahkan ke Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dinamika semakin memanas ketika lima calon ketua umumโKH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam)โmengeluarkan pernyataan bersama mendukung mekanisme AHWA. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempertahankan tradisi seleksi yang lebih elitis, namun ditentang oleh kelompok yang menginginkan keterlibatan langsung seluruh pengurus cabang. Ketegangan ini memaksa Mohammad Nuh menskors sidang dan menjadwalkan voting pada pukul 19.00 WIB malam ini.
Keputusan voting ini memiliki implikasi luas bagi masa depan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dengan melibatkan perwakilan dari 34 PWNU, 514 PCNU, dan sejumlah PCINU, proses ini menjadi ujian bagi konsolidasi internal NU yang selama ini mengedepankan kebersamaan. Pengamat politik Islam dari UIN Jakarta, Ahmad Fauzi, menilai langkah ini sebagai sinyal modernisasi organisasi, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. "Voting adalah jalan tengah, tapi harus diiringi dengan komitmen semua pihak untuk menerima hasilnya," katanya.
Bagi warga NU di Indonesia, keputusan ini bukan sekadar soal teknis pemilihan. Ini adalah momen refleksi tentang bagaimana organisasi yang lahir dari tradisi pesantren beradaptasi dengan tuntutan demokrasi modern. Beberapa kiai senior dikabarkan masih resisten terhadap voting, mengingat NU selama ini selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai konsensus. Namun, dengan adanya pernyataan bersama dari lima calon, tekanan untuk mengadopsi mekanisme yang lebih partisipatif semakin kuat.
Prof Asrorun Niam, pimpinan Komisi Organisasi, menambahkan bahwa persyaratan pencalonan telah disepakati lebih longgar, asalkan memenuhi ketentuan inti dalam AD/ART. Hal ini diharapkan membuka peluang bagi kader-kader muda untuk maju, sekaligus menjaga kredibilitas organisasi. "Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel," ujarnya.
Voting malam ini akan menjadi penentu arah kepemimpinan NU untuk lima tahun ke depan. Pertanyaannya, apakah mekanisme ini akan menjadi preseden permanen atau hanya solusi sementara? Jika voting berhasil berjalan lancar, NU mungkin akan semakin terbuka terhadap reformasi internal. Namun, jika hasilnya kontroversial, organisasi ini bisa menghadapi tantangan besar dalam menjaga persatuan di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks.



