DPR Desak Imigrasi Ubah Pola Pengawasan WNA di Bali: Jangan Menunggu Viral
Baca dalam 60 detik
- Komisi XIII DPR meminta Ditjen Imigrasi beralih dari pendekatan reaktif ke preventif dalam mengawasi WNA di Bali.
- Sidak di Canggu diapresiasi, namun DPR menekankan perlunya sistem berbasis data dan intelijen untuk deteksi dini pelanggaran.
- Langkah ini diharapkan melindungi kepentingan wisatawan dan investor asing tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk merombak total sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali, menyusul maraknya pelanggaran yang baru ditindak setelah menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran, dan evaluasi harus menyentuh akar sistem, bukan sekadar menindak individu.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas operasi pengawasan yang dipimpin langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kawasan Canggu, Badung, pada Kamis malam (27/8). Mafirion mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan bahwa sidak semacam itu tidak boleh menjadi pola kerja yang reaktif. "Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mafirion, pengawasan yang ideal harus berjalan sejak WNA masuk, selama beraktivitas, hingga meninggalkan Indonesia. Ia menyoroti bahwa pemeriksaan paspor dan izin tinggal saja tidak cukup. "Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," tegasnya. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap pelanggaran non-administratif seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, atau mengganggu ketertiban umum.
Untuk mewujudkan pengawasan yang preventif, Mafirion mendorong pembangunan sistem berbasis data dan intelijen, terutama di wilayah konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, dan Ubud. Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga pengelola akomodasi dapat menjadi bahan deteksi dini. "Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," katanya.
Lebih lanjut, Mafirion menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, dan masyarakat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Ia mengingatkan bahwa koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat dan berita acara, melainkan harus ada operasi bersama, pertukaran data, dan tindak lanjut yang jelas. Ia juga meminta agar WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses melalui mekanisme penangkalan.
Di tengah tuntutan pengawasan yang lebih ketat, Mafirion menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan, investor, dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. "Kita 'welcome' terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia," ujarnya. Ia berharap sidak di Canggu menjadi momentum perubahan dari pendekatan reaktif menjadi preventif, dari sekadar pemeriksaan dokumen menjadi pengawasan aktivitas yang berkelanjutan.
Bagi Indonesia, khususnya Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, kebijakan ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, pengawasan yang ketat dapat meningkatkan rasa aman bagi wisatawan dan investor asing. Di sisi lain, jika tidak dikelola dengan bijak, bisa menimbulkan kesan kurang ramah terhadap orang asing. Pertanyaannya, akankah Imigrasi mampu membangun sistem intelijen yang mumpuni tanpa mengorbankan prinsip keterbukaan ekonomi? Atau justru akan muncul resistensi dari pelaku industri pariwisata yang khawatir kehilangan pasar?



