Muktamar NU Setujui Ganti Mekanisme Pemilihan Ketum: One Man One Vote Ditinggalkan, AHWA Jadi Penentu
Baca dalam 60 detik
- Peserta Muktamar ke-35 NU memutuskan mengganti mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui voting yang dimenangkan suara 401 berbanding 150.
- Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dalam tradisi demokrasi internal NU, di mana Rais Aam akan memegang peran kunci dalam menyetujui calon ketua umum.
- Keputusan teknis masih akan difinalisasi pada sidang lanjutan, dan seluruh rangkaian muktamar ditargetkan rampung pada 31 Agustus 2026.

Jombang, LyndHub โ Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengubah haluan dalam mekanisme pemilihan pemimpin tertingginya. Dalam Muktamar ke-35 yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, para peserta memutuskan untuk meninggalkan sistem one man one vote dan beralih ke mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah keputusan yang diambil melalui pemungutan suara dramatis pada Minggu dini hari.
Keputusan ini bukan sekadar perubahan prosedural. Ia mengubah peta kekuatan internal organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Sekretaris Steering Committee Muktamar, Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa dari total suara yang masuk, 401 peserta menyatakan setuju terhadap perubahan, sementara 150 memilih mempertahankan sistem lama, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Angka ini menunjukkan dukungan yang cukup solid, namun bukan tanpa resistensi.
Perubahan ini lahir setelah Komisi Organisasi gagal mencapai konsensus. Alhasil, mekanisme AHWAโyang selama ini dikenal dalam tradisi politik Islam sebagai musyawarah para eliteโakan menjadi penentu siapa yang memimpin PBNU ke depan. Dalam rancangan yang telah dibahas, setiap Pengurus Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), dan Cabang Istimewa (PCINU) dapat mengusulkan hingga lima calon. Seluruh usulan kemudian ditabulasi untuk menjaring lima nama dengan dukungan terbanyak, yang selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Di sinilah letak pergeseran paling krusial. Rais Aam, yang selama ini lebih berperan sebagai penasihat spiritual, kini memegang kunci veto terhadap calon ketua umum. Calon yang tidak mendapat restu Rais Aam otomatis gugur. Ini adalah konsentrasi kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemilihan ketua PBNU, dan memicu pertanyaan tentang bagaimana keseimbangan antara otoritas ulama dan prinsip demokrasi internal akan dijaga.
Bagi pengamat politik Islam, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya untuk memperkuat peran ulama dalam menjaga marwah organisasi di tengah dinamika politik nasional yang kian kompleks. Namun, di sisi lain, ia juga berpotensi memicu perdebatan tentang inklusivitas dan representasi suara akar rumput. Meski begitu, Mohammad Nuh menegaskan bahwa seluruh tahapan, termasuk penetapan Rais Aam dan pemilihan ketua umum, ditargetkan selesai dalam satu hari yang sama, yakni Minggu, 31 Agustus 2026.
Implikasi dari keputusan ini tidak hanya berhenti di internal NU. Sebagai organisasi dengan jutaan pengikut dan jaringan pesantren yang luas, NU memiliki pengaruh signifikan terhadap lanskap sosial-politik Indonesia. Perubahan mekanisme ini dapat memengaruhi dinamika dukungan politik menjelang pemilu, terutama karena Rais Aam kini memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah kepemimpinan. Beberapa analis menilai langkah ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas internal, namun yang lain mengkhawatirkan potensi sentralisasi kekuasaan yang berlebihan.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah: siapa yang akan mengisi kursi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU? Akankah mekanisme ini benar-benar berjalan mulus, atau justru memicu perpecahan di antara kubu yang kalah voting? Yang jelas, keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah panjang NU, dan publik akan menyaksikan bagaimana organisasi ini menyeimbangkan tradisi dan modernitas dalam kepemimpinannya.



