Purbaya Bidik Pajak 40 Perusahaan Baja: Potensi Penerimaan Rp5 Triliun Menguap
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Keuangan menyisir 40 perusahaan baja yang diduga belum patuh pajak, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp5 triliun.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan adanya keterlibatan pegawai internal dalam praktik penghindaran pajak yang berlangsung bertahun-tahun.
- Langkah ekstensifikasi ini menjadi sinyal penguatan penegakan pajak di sektor industri strategis, berpotensi mempengaruhi iklim investasi dan kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peta masalah perpajakan di industri baja: dari 40 perusahaan yang masuk daftar pengawasan, baru satu yang diperiksa, dan dari situ saja potensi kebocoran penerimaan negara ditaksir mencapai Rp4–5 triliun. Angka itu disampaikan langsung di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi pajak yang tengah digencarkan pemerintah.
Yang menarik, potensi penerimaan dari satu perusahaan saja bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Artinya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kebocoran fiskal yang sistematis. Purbaya menyebut jenis pajak yang ditinjau mencakup PPh, PPN, hingga kewajiban terkait aktivitas impor—yang menurutnya penanganannya masih belum optimal.
Langkah ini tak berhenti pada penagihan. Purbaya secara blak-blakan mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bisa lolos selama puluhan tahun, yang mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai internal. “Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya. Ia mengaku telah mengantongi nama-nama pegawai yang berpotensi menyeleweng, dan sanksi tegas—termasuk pemecatan—sudah disiapkan.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki dimensi yang lebih luas. Industri baja merupakan sektor padat modal yang selama ini menjadi andalan hilirisasi, terutama di tengah dorongan pengolahan nikel dan besi baja. Namun, jika kepatuhan pajak rendah, maka manfaat ekonomi dari hilirisasi tidak sepenuhnya dinikmati negara. Purbaya juga menyinggung perlunya perbaikan tata kelola impor, yang kerap menjadi celah manipulasi pajak.
Kementerian Keuangan telah menghitung nilai utang pajak dan mulai melakukan penagihan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah ini hanya operasi jangka pendek atau ada reformasi struktural yang menyertainya? Jika hanya mengandalkan sidak dan pemeriksaan, risiko pengulangan tetap terbuka. Apalagi, sektor baja memiliki rantai pasok yang kompleks, dari hulu hingga hilir, yang kerap dimanfaatkan untuk memindahkan beban pajak.
Para pengamat menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi upaya peningkatan rasio pajak, yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa ekstensifikasi tanpa perbaikan sistem pengawasan yang berkelanjutan hanya akan menjadi solusi sementara. Di sisi lain, kepastian hukum menjadi kunci agar dunia usaha tidak merasa dijadikan sasaran tembak.
Ke depan, publik akan menunggu apakah penindakan ini berlanjut ke sektor lain yang juga rawan kebocoran, seperti pertambangan, perkebunan, atau properti. Jika pemerintah serius, maka langkah ini bisa menjadi preseden bagi reformasi perpajakan yang lebih luas. Namun, jika hanya berhenti di sektor baja, maka skeptisisme akan kembali muncul.
Pertanyaan redaksional yang layak diajukan: Akankah gebrakan ini mampu mengerek penerimaan negara secara signifikan, atau justru memicu resistensi dari pelaku usaha yang merasa tertekan? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi yang jelas, pemerintah telah membuka kotak pandora industri baja.



