Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang: Akar Masalah Karhutla Sumsel Tak Kunjung Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Konsentrasi PM2.5 di Palembang menembus 285,3 µg/m³, masuk kategori berbahaya, imbas karhutla yang melanda 1.926 hektare lahan sejak awal 2026.
- Peneliti menilai kebakaran berulang dipicu pergeseran cara pandang masyarakat terhadap gambut—dari ekosistem penyangga air menjadi lahan produktif—serta minimnya teknologi pengelolaan lahan tanpa bakar.
- Dengan dibubarkannya BRGM, pemerintah dituntut mencari strategi baru yang menyasar edukasi tata kelola air dan inovasi pemadaman, bukan sekadar penegakan hukum.

Palembang kembali diselimuti kabut asap pekat. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencatat, sejak Januari hingga 23 Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan sedikitnya 1.926 hektare, dengan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) di Stasiun Musi 2 mencapai 285,3 mikrogram per meter kubik—level yang tergolong berbahaya bagi kesehatan. Fenomena tahunan ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa siklus bencana yang sama terus berulang meski berbagai proyek restorasi telah digelontorkan selama dua dekade terakhir?
Dua peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Yulion Zalpa dan Ryllian Chandra, menggarisbawahi bahwa akar persoalan bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, melainkan bergesernya cara pandang masyarakat terhadap lahan gambut. Yulion, peneliti ekologi politik, menyebut bahwa gambut kini lebih sering dipahami sebagai lahan produktif untuk perkebunan sawit—dengan luasan mulai setengah hektare hingga puluhan hektare—bukan lagi sebagai ekosistem yang harus dijaga kelembapannya. Pengetahuan ini, menurutnya, justru menular dari praktik perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) yang selama ini mengeringkan gambut melalui pembangunan kanal.
Senada dengan itu, Ryllian Chandra, peneliti kebijakan tata kelola air, menyoroti memudarnya kearifan lokal dalam mengelola lahan basah. Ia mengingatkan bahwa pada masa Kedatuan Sriwijaya, sebagaimana terekam dalam Prasasti Talang Tuwo (684 Masehi), masyarakat memahami gambut, rawa, dan mangrove sebagai bagian dari "rumah air" yang terhubung dengan sungai dan danau. Kini, pengetahuan tersebut tergerus; lahan basah justru dikeringkan untuk dijadikan areal pertanian, perkebunan, dan permukiman. "Karhutla adalah bagian dari krisis air," tegasnya, seraya mendesak pemerintah menanamkan pemahaman tata kelola air sejak usia dini.
Catatan historis menunjukkan, karhutla di Sumatera Selatan bukan persoalan baru. Sejak 1967, kabut asap telah dirasakan warga Palembang, dengan puncak kebakaran besar pada 1997–1998. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015–2019 menempatkan Sumsel sebagai provinsi dengan luasan karhutla terbesar di Indonesia, mencapai 1.011.733 hektare—jauh melampaui Kalimantan Tengah (956.907 hektare) dan Papua (761.081 hektare). Angka ini mengindikasikan bahwa upaya restorasi yang digulirkan selama ini belum menyentuh akar persoalan.
Berbagai proyek penanggulangan karhutla memang pernah dijalankan di Sumsel. Dimulai dari South Sumatra Forest Fire Management Project (SSFFMP) yang didukung Uni Eropa (2003–2008), kemudian Merang REDD Pilot Project (MRPP), hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2015 yang kemudian bertransformasi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Namun, BRGM resmi dibubarkan pada 31 Desember 2024, meninggalkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan upaya restorasi di tengah meningkatnya risiko kekeringan akibat krisis iklim.
"Selama pengetahuan dan teknologi pengelolaan lahan tanpa bakar belum dikuasai perusahaan dan masyarakat, saya tidak yakin karhutla akan berhenti. Ditambah krisis iklim yang membuat gambut seperti bahan bakar yang mudah terbakar saat musim kemarau," ujar Yulion Zalpa.
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi strategis yang luas. Selain mengancam kesehatan masyarakat dan produktivitas ekonomi di Sumatera Selatan, kabut asap lintas batas kerap memicu ketegangan diplomatik dengan negara tetangga. Lebih jauh, kegagalan mengelola gambut berpotensi menghambat pencapaian target pengurangan emisi karbon yang telah dikomitmenkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Dengan dibubarkannya BRGM, pemerintah perlu merumuskan arsitektur kelembagaan baru yang lebih adaptif—yang tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga investasi jangka panjang dalam edukasi publik dan inovasi teknologi pemadaman, seperti uji coba penggunaan tepung tapioka yang sempat disebut para peneliti.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah pemerintah dan pemangku kepentingan di Sumatera Selatan mampu memutus siklus tahunan ini, atau kabut asap akan kembali menjadi langganan yang tak terhindarkan? Jawabannya bergantung pada kemauan politik untuk mentransformasi paradigma pengelolaan lahan basah—dari sekadar komoditas menjadi ekosistem yang dijaga keseimbangannya.



