Jepang Naikkan Biaya Visa Hingga 12 Kali Lipat, Pencari Suaka Terpinggirkan
Baca dalam 60 detik
- Mulai Oktober, biaya perpanjangan visa di Jepang melonjak dari 6.000 yen menjadi 33.000 yen untuk visa satu tahun, dan 75.000 yen untuk visa lima tahun atau lebih.
- Keringanan biaya hanya diberikan kepada penerima bantuan sosial, yang secara efektif mengecualikan mayoritas pemohon suaka karena hanya 518 dari 11.298 pemohon yang menerima bantuan tersebut.
- Organisasi pendukung pengungsi menilai kriteria keringanan terlalu sempit, sementara Jepang tetap membebaskan biaya penuh hanya untuk pemegang status diplomatik dan resmi.

Tokyo โ Jepang akan memberlakukan kenaikan drastis biaya permohonan dan perpanjangan visa mulai 1 Oktober mendatang, dengan skema keringanan yang justru dinilai terlalu sempit oleh organisasi pendukung pengungsi. Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) pada Selasa (25/8) merilis pedoman resmi yang menetapkan kriteria keringanan biaya, namun hanya mencakup mereka yang memenuhi syarat kesulitan finansial parah dan pertimbangan kemanusiaan tertentu.
Kebijakan ini menandai lompatan besar dari tarif flat yang berlaku selama ini. Untuk perubahan status tempat tinggal dan perpanjangan visa, biaya yang semula seragam 6.000 yen (sekitar Rp630 ribu) akan naik menjadi 33.000 yen (sekitar Rp3,5 juta) untuk visa satu tahun, dan 75.000 yen (sekitar Rp7,9 juta) untuk visa lima tahun atau lebih. Sementara itu, biaya izin tinggal tetap (permanent residency) melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen (sekitar Rp21 juta).
Di tengah kenaikan tersebut, ISA menyediakan mekanisme pengurangan biaya bagi mereka yang tidak mampu membayar. Namun, syaratnya ketat: pemohon harus merupakan penerima bantuan publik untuk warga yang mengalami kesulitan keuangan ekstrem. Dengan ketentuan ini, mayoritas pencari suaka justru terpinggirkan, karena hanya sebagian kecil dari mereka yang memenuhi syarat tersebut. Data ISA menunjukkan bahwa dari 11.298 orang yang mengajukan suaka pada 2025, hanya 518 orang yang menerima bantuan sosial pada tahun fiskal yang sama.
Organisasi pendukung pengungsi langsung mengkritik kebijakan ini. Mereka menilai kriteria keringanan yang ditetapkan terlalu sempit dan tidak menjangkau kelompok rentan yang seharusnya menjadi prioritas. Padahal, pedoman tersebut sebenarnya mencantumkan 12 kategori yang layak mendapat pertimbangan kemanusiaan, termasuk pengungsi yang diakui, pencari suaka, pasangan warga negara Jepang, dan orang tua tunggal. Namun, implementasinya di lapangan tampak jauh dari semangat tersebut.
Keringanan biaya yang diberikan juga tidak sepenuhnya menghapus beban. Bagi yang memenuhi syarat, biaya perpanjangan dan perubahan status akan diturunkan menjadi 10.000 yen, sementara untuk izin tinggal tetap menjadi 20.000 yen. Adapun pembebasan penuh biaya hanya diberikan kepada pemegang status tinggal diplomatik atau resmi, bukan untuk mereka yang mengalami kesulitan finansial.
Bagi warga Indonesia yang bekerja atau tinggal di Jepang, kebijakan ini menjadi sinyal penting. Jepang selama ini menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia, terutama melalui program magang dan skilled worker. Kenaikan biaya visa yang tajam ini akan menambah beban finansial bagi mereka yang ingin memperpanjang masa tinggal atau mengajukan perubahan status. Meski keringanan tersedia, syarat yang ketat membuat banyak pekerja migran berpenghasilan rendah justru tidak memenuhi kriteria, karena mereka tidak termasuk penerima bantuan sosial pemerintah Jepang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi arus investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di Jepang. Dengan biaya yang semakin tinggi, Jepang mungkin akan kehilangan daya tarik bagi pekerja asing, terutama di tengah persaingan global untuk menarik talenta. Beberapa pengamat memperkirakan bahwa kenaikan biaya ini adalah bagian dari upaya Jepang untuk membatasi imigrasi dan memperketat kontrol keimigrasian, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap isu imigrasi.
Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kebijakan ini akan benar-benar mengurangi jumlah imigran, atau justru mendorong mereka untuk bekerja secara ilegal. Jepang, yang menghadapi penurunan populasi dan kekurangan tenaga kerja, mungkin perlu menyeimbangkan antara kontrol imigrasi dan kebutuhan ekonominya. Apakah pemerintah akan meninjau kembali kebijakan ini jika dampak negatifnya mulai terasa? Atau justru akan semakin memperketat aturan? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun yang jelas, kebijakan ini akan menjadi ujian bagi komitmen Jepang terhadap keterbukaan dan kemanusiaan.



