Tiga Anggota Geng Bambiha Dideportasi dari Malaysia ke India, Terkait Rencana Serangan Granat di Ludhiana
Baca dalam 60 detik
- Tiga tersangka geng Bambiha yang buron dibawa pulang dari Malaysia ke India untuk dihadapkan ke proses hukum.
- Mereka diduga terlibat dalam pemerasan, perdagangan senjata dan narkoba lintas batas, serta rencana serangan granat yang digagalkan.
- Pendeportasian ini menjadi bagian dari upaya India menindak jaringan kriminal internasional, dengan 51 pelaku telah dideportasi pada 2026.

New Delhi โ Tiga orang yang diduga anggota geng Bambiha, yang masuk daftar buronan kepolisian India, telah dideportasi dari Malaysia dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dikaitkan dengan sejumlah kasus kejahatan serius, termasuk rencana penyerangan dengan granat di Ludhiana yang berhasil digagalkan. Kementerian Dalam Negeri India mengonfirmasi penyerahan ketiganya pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai Jaspreet Singh, Ajay Singh, dan Pawandeep Singh, selama ini diketahui bersembunyi di Malaysia. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan geng Bambiha yang aktif melakukan pemerasan, perdagangan senjata ilegal, dan peredaran narkoba lintas batas. Penangkapan dan pendeportasian ini merupakan hasil kerja sama antara aparat keamanan India dan otoritas Malaysia, meskipun rincian waktu penangkapan serta proses hukum yang dilalui belum diungkapkan secara gamblang.
Kementerian Dalam Negeri India, melalui unggahan di platform X, menyatakan bahwa ketiganya kini berada dalam tahanan polisi. Penyidik akan mendalami peran mereka dalam berbagai aksi kriminal, termasuk dugaan keterlibatan dalam plot serangan granat di Ludhiana. Fokus pemeriksaan juga akan diarahkan pada bagaimana mereka berkomunikasi dengan jaringan kriminal di dalam negeri selama berada di luar negeri, serta pola pergerakan senjata dan narkoba yang melintasi perbatasan.
Langkah ini menjadi bagian dari operasi yang lebih luas yang digalakkan pemerintah India untuk memburu para penjahat yang melarikan diri ke luar negeri. Dalam pernyataannya, kementerian menyebut bahwa sepanjang tahun 2026 saja, sedikitnya 51 penjahat yang masuk daftar buronan telah dideportasi ke India. Namun, rincian mengenai negara asal dan kasus yang menjerat 48 orang lainnya tidak dipaparkan secara terperinci.
Punjab, negara bagian asal para tersangka, memang menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kejahatan terorganisir. Kepolisian setempat dan badan pusat terus memburu jaringan yang terlibat dalam pemerasan, peredaran gelap senjata, dan narkotika. Keberadaan geng Bambiha yang memiliki koneksi internasional menjadi perhatian serius karena aktivitasnya tidak hanya mengancam keamanan dalam negeri, tetapi juga melibatkan jaringan lintas negara.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional. Pola yang dilakukan geng Bambihaโmenggunakan negara tetangga sebagai tempat persembunyian dan jalur logistikโkerap kali juga ditemukan dalam kasus-kasus narkoba dan sindikat kriminal yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara. Koordinasi antara kepolisian Indonesia dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, menjadi krusial untuk memutus mata rantai kejahatan serupa.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana jaringan geng Bambiha masih beroperasi dan apakah pendeportasian ini akan memicu pengungkapan kasus-kasus lain yang melibatkan tokoh penting di balik layar. Investigasi yang berkelanjutan diharapkan mampu membongkar seluruh struktur jaringan dan mencegah aksi-aksi serupa di masa mendatang.



