Jepang Gelar Investigasi Nasional Pertama soal Kafe Hewan: Ancaman Infeksi dan Kesejahteraan Satwa
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Lingkungan Jepang akan memulai survei menyeluruh terhadap kafe hewan pada September 2026, menyusul kekhawatiran akan risiko kesehatan dan perlakuan terhadap satwa liar.
- Temuan WWF Jepang 2025 mengungkap sejumlah kafe memamerkan spesies langka dan terdeteksi patogen seperti salmonella, memicu desakan regulasi yang lebih ketat.
- Langkah ini berpotensi mengubah praktik industri hiburan satwa di Jepang dan menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, yang memiliki tren serupa.

Pemerintah Jepang akhirnya bergerak untuk menertibkan industri kafe hewan yang selama ini tumbuh subur tanpa pengawasan ketat. Kementerian Lingkungan Hidup setempat berencana meluncurkan survei faktual pertama di tingkat nasional mulai September mendatang, menyusul meningkatnya kekhawatiran publik tentang risiko infeksi, cedera pengunjung, serta kesejahteraan satwa liar yang dijadikan objek interaksi.
Langkah ini diambil setelah berbagai laporan menunjukkan praktik yang memprihatinkan di sejumlah kafe yang menawarkan interaksi dengan berang-berang, burung hantu, kadal, dan hewan eksotis lainnya. Temuan survei WWF Jepang pada 2025 bahkan mengungkap adanya spesies yang masuk daftar merah IUCN dan dilindungi CITES dipamerkan di beberapa tempat usaha, dengan manajemen kebersihan yang buruk serta deteksi patogen seperti salmonella pada hewan yang dipajang.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Jepang selama ini dikenal longgar. Belgia dan Belanda membatasi jenis satwa liar yang boleh dipelihara, sedangkan Korea Selatan telah melarang total keberadaan kafe hewan. Kondisi ini membuat Jepang dijuluki sebagai "negara kafe hewan liar" yang banyak dikunjungi turis asing, sekaligus menjadi sorotan para pegiat konservasi.
Kementerian berencana memetakan jumlah usaha, jenis hewan, kondisi higiene, serta profil pengunjung. Pada tahun fiskal 2027, mereka akan memperdalam investigasi dengan wawancara pelaku usaha dan inspeksi langsung ke lapangan. Hasil survei ini akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan pembatasan jam operasional dan kewajiban menyediakan area bebas kontak bagi hewan.
Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan Jepang sebenarnya telah mewajibkan standar fasilitas dan kesehatan bagi mamalia, burung, dan reptil. Namun, aturan rinci untuk burung dan reptil belum ada. Standar yang berlaku saat ini antara lain membatasi ekshibisi maksimal 12 jam sehari, menyediakan tempat berlindung dari interaksi pengunjung, serta mewajibkan penjelasan cara berinteraksi dan disinfeksi tangan. Meski demikian, implementasinya dinilai masih lemah.
Yoshiki Ichikawa, asisten profesor spesialis kedokteran forensik veteriner di Universitas Hokkaido, menegaskan bahwa pelaku usaha belum cukup menjelaskan atau menangani risiko penyakit menular. Ia mendesak adanya regulasi yang menjamin manajemen higiene menyeluruh, termasuk pengamanan saat kontak, serta kejelasan sikap pemerintah mengenai efektivitas dan urgensi interaksi dengan satwa liar.
Bagi Indonesia, fenomena ini relevan mengingat maraknya kafe hewan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Meski belum ada data resmi, praktik serupa berpotensi memunculkan masalah etika dan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan pangan dunia (FAO) telah lama mengingatkan risiko zoonosis dari interaksi langsung dengan satwa liar. Jika Jepang berhasil menerapkan regulasi ketat, hal itu bisa menjadi tolok ukur bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mengevaluasi praktik serupa di dalam negeri.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah survei ini akan berujung pada larangan total seperti di Korea Selatan, atau sekadar pengetatan standar. Yang jelas, tekanan publik dan temuan ilmiah akan semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang mengabaikan kesejahteraan hewan. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Jepang sebelum muncul korban?



