Harga Minyak Stabil di Tengah Sanksi Baru AS ke Iran: Apa Artinya bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Sanksi ekonomi AS yang diperluas terhadap Iran membuat pasar minyak bergerak hati-hati, dengan Brent bertahan di kisaran US$92 per barel.
- Analis menilai tekanan ekonomi lebih rendah risikonya bagi pasokan fisik dibanding aksi militer, namun ancaman gangguan pelayaran masih menjaga premi harga.
- Bagi Indonesia, fluktuasi harga minyak berdampak langsung pada APBN dan inflasi, mengingat ketergantungan pada impor migas.

Harga minyak mentah dunia bergerak mendatar pada perdagangan Selasa (25/8), sehari setelah anjlok lebih dari 2 persen, saat pelaku pasar mencermati perluasan sanksi ekonomi Amerika Serikat terhadap Iran. Brent tercatat turun tipis 9 sen ke US$92,16 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) nyaris tak berubah di US$85,02. Pergerakan ini terjadi setelah aksi ambil untung menekan harga pada Senin, menyusul reli dua pekan sebelumnya.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin mengumumkan perluasan sanksi yang bertujuan memutus jalur ekonomi Iran, dengan ancaman negara-negara yang masih menjalin bisnis akan terputus dari sistem keuangan berbasis dolar. Namun, Bessent tidak merinci negara mana yang menjadi sasaran atau kapan sanksi mulai berlaku, memberi kelonggaran waktu bagi mereka untuk mematuhi arahan baru tersebut. Langkah ini menegaskan pergeseran strategi Washington dari ancaman militer ke tekanan ekonomi, meski Menteri Pertahanan Pete Hegseth sebelumnya menyatakan opsi kekuatan militer tidak dikesampingkan.
Analis menilai pendekatan ekonomi ini mengurangi kekhawatiran gangguan pasokan fisik dari Timur Tengah, yang sempat memicu gejolak harga. "Pasar tampaknya menilai tekanan ekonomi sebagai jalur berisiko lebih rendah bagi pasokan fisik dibanding aksi militer, sehingga reaksi awal justru menurunkan harga," ujar Tim Waterer, analis pasar utama KCM. Namun, ia mengingatkan bahwa Iran masih memiliki kemampuan untuk mengganggu pelayaran, yang menjaga premi risiko tetap melekat pada harga minyak.
Ancaman tersebut bukan sekadar retorika. Selasa pagi, sebuah kapal tanker dilaporkan terkena proyektil tak dikenal di lepas pantai Oman, sekitar 16,7 kilometer timur laut Ash Shishah, menurut UK Maritime Trade Operations. Iran juga masih ngotot menguasai Selat Hormuz, jalur yang sebelum perang membawa sekitar 20 persen konsumsi minyak dunia. Pada Senin, Teheran bahkan menyebut 45 kapal tanker yang dianggap melanggar aturan lintas selat dan mengancam akan menyita muatannya.
Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki implikasi langsung. Sebagai negara pengimpor minyak, setiap pergerakan harga berdampak pada beban subsidi energi dan inflasi. Kenaikan harga minyak sebelumnya telah memicu kekhawatiran pelebaran defisit APBN, sementara penurunan saat ini memberi sedikit ruang napas. Namun, ketidakpastian geopolitik membuat perencanaan fiskal menjadi rumit. Pemerintah perlu mencermati potensi gangguan pasokan dari Selat Hormuz, yang dapat memicu lonjakan harga impor dan menekan nilai tukar rupiah.
Di sisi lain, penurunan stok minyak AS ke level terendah sejak 1982 menunjukkan cadangan strategis global semakin menipis akibat perang yang berkepanjangan. Kondisi ini membuat pasar rentan terhadap kejutan pasokan. Pertanyaannya, mampukah negara-negara konsumen, termasuk Indonesia, mengamankan pasokan energi di tengah ketegangan yang belum menunjukkan tanda mereda? Atau akankah sanksi ekonomi justru memicu eskalasi baru yang mengganggu jalur pelayaran vital?



