Pemimpin Sekte di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara atas Kematian Pengikut Lansia
Baca dalam 60 detik
- Kaixiao Liu, pemimpin sekte 'Bahtera', divonis lebih dari satu dekade penjara atas kematian Shulai Wang, pengikutnya yang berusia 70 tahun.
- Jaksa mengungkap praktik perbudakan dan kontrol ketat terhadap para pengikut perempuan, yang menyebut Liu sebagai 'Tuhan' atau 'Guru'.
- Kasus ini memicu peringatan tentang bahaya kelompok keagamaan tertutup dan pentingnya pengawasan terhadap migran rentan.

Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun kepada Kaixiao Liu, pemimpin sebuah sekte keagamaan, atas kematian seorang pengikutnya yang lanjut usia. Shulai Wang, 70 tahun, yang datang dari China untuk tinggal bersama keluarga Liu, ditemukan tewas terbungkus karung beras di dekat Gulf Harbour, Auckland, pada Maret 2024 lalu.
Liu dinyatakan bersalah atas pembunuhan tidak berencana dan penculikan. Vonis ini menjadi puncak penyelidikan pembunuhan besar-besaran yang mengungkap kehidupan tertutup para pengikut Liu di rumah yang ia sebut 'Bahtera'. Selain Liu, istri dan orang tuanya juga terjerat kasus ini, menunjukkan bahwa praktik kekerasan dan kontrol terjadi secara sistematis dalam kelompok tersebut.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa para pengikut perempuan Liu hidup dalam 'perbudakan' dan ketaatan mutlak. Mereka menyebut Liu sebagai 'Tuhan' atau 'Guru', dan keseharian mereka diatur ketat, mulai dari mengurus anak-anak Liu, mempelajari kitab suci, hingga bercocok tanam. Wang, yang kesulitan mematuhi aturan ketat karena usianya, sering kali mendapat hukuman disiplin. Pada Maret 2024, ia mencoba melarikan diri namun tertangkap dan diikat, lalu meninggal pada hari yang sama.
Kasus ini menyoroti bahaya kelompok keagamaan tertutup yang mengeksploitasi pengikutnya, terutama mereka yang datang dari luar negeri dengan harapan mendapatkan kehidupan lebih baik. Di Indonesia, fenomena serupa pernah terjadi, di mana individu rentan menjadi korban manipulasi kelompok yang mengaku memiliki kekuatan spiritual. Hal ini menegaskan perlunya kewaspadaan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perbudakan modern.
Menurut keterangan pengadilan, Liu adalah seorang musisi yang pernah tampil di ajang China's Got Talent pada 2011. Ia pindah ke Selandia Baru pada 2017 bersama istrinya dan menjadi penduduk tetap. Liu menarik pengikut melalui media sosial China dengan konten diskusi keagamaan, video harian, dan proyek musik orkestra bertema kosmik bernama Universal Choir. Namun, di balik citra seninya, ia menjalankan kontrol ketat terhadap para pengikutnya.
Hakim Mathew Downs, dalam putusannya, mengecam Liu karena menunjukkan 'ketidakpedulian yang kejam' terhadap Wang. "Karena kamu, Nyonya Wang meninggal dalam kesepian dan ketakutan. Kamu tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Kamu seharusnya merasa malu," ujar hakim, seperti dikutip Radio New Zealand. Pengacara Liu meminta keringanan hukuman dengan alasan kliennya menyesal dan bukan pemimpin sekte, namun pengadilan menilai sebaliknya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi otoritas di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk lebih waspada terhadap kelompok-kelompok yang memanfaatkan celah imigrasi dan kerentanan psikologis pengikutnya. Pertanyaannya, bagaimana mencegah praktik serupa terjadi di tengah meningkatnya mobilitas global dan penyebaran ajaran-ajaran baru melalui internet? Langkah preventif seperti edukasi publik dan pengawasan ketat terhadap organisasi keagamaan non-formal menjadi krusial untuk melindungi warga dari eksploitasi.



