Karhutla: KSP Perintahkan Tindakan Tegas, 335 Perusahaan Terindikasi Titik Api
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat menginstruksikan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan koordinasi lintas sektor.
- Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebut 335 konsesi di Sumatera dan Kalimantan terindikasi titik api, dengan luas terbakar mendekati 85 ribu hektare.
- Kantor Staf Presiden akan mengawal proses hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai, sembari mengingatkan publik untuk tidak main hakim sendiri.

Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi bisa setengah-setengah. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menyampaikan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bergerak cepat, terkoordinasi, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya titik api di sejumlah provinsi, yang mulai mengancam kesehatan warga dan memicu kekhawatiran meluasnya kabut asap lintas batas.
Dalam keterangan resminya, Dudung menggarisbawahi bahwa dampak karhutla bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan juga krisis kesehatan publik. Kabut asap, menurut dia, paling rentan menyerang anak-anak dan lansia, namun pada akhirnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan.
Data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup memperkuat urgensi langkah ini. Sebanyak 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatera dan Kalimantan tercatat memiliki wilayah yang terindikasi titik api dan mengalami kebakaran. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mendekati 85 ribu hektare. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar fenomena musiman, melainkan persoalan struktural yang melibatkan korporasi besar.
Dudung menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan adil. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dihakimi sebelum pemeriksaan selesai. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pembakaran lahan yang selama ini sering lolos dari jerat hukum.
KSP akan mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri. Langkah ini diharapkan memecah kebuntuan birokrasi yang kerap menghambat respons cepat di lapangan. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan absen dari rapat koordinasi karhutla, menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan penanganan di tingkat kementerian.
Bagi Indonesia, persoalan karhutla memiliki dimensi ganda: domestik dan internasional. Di dalam negeri, kabut asap mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Sementara di kancah regional, asap lintas batas kerap memicu protes dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Dengan data 335 perusahaan yang terindikasi, tekanan terhadap pemerintah untuk bertindak tegas semakin besar, terutama di tengah komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya memadamkan api, tetapi juga mencegah terulangnya musim kebakaran berikutnya. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum yang tegas ini akan berkelanjutan atau hanya respons sesaat? Publik menunggu pembuktian bahwa tidak ada lagi celah bagi korporasi untuk bermain-main dengan nasib ribuan hektare hutan dan kesehatan jutaan jiwa.



