AS Ancam Sanksi Sekunder untuk China dan Negara Lain yang Masih Berbisnis dengan Iran
Baca dalam 60 detik
- Washington meluncurkan kampanye ekonomi baru yang menyasar lima sektor vital Iran, dengan ancaman sanksi bagi negara mana pun yang masih menjalin hubungan dagang.
- Langkah ini berpotensi memicu ketegangan diplomatik baru, terutama dengan China yang menjadi mitra dagang utama Iran, menjelang pertemuan puncak Trump-Xi.
- Bagi Indonesia, kebijakan ini mengingatkan pada risiko kepatuhan terhadap rezim sanksi AS di tengah meningkatnya transaksi digital dan perdagangan internasional.

Pemerintah Amerika Serikat kembali mengencangkan kampanye penekanan ekonominya terhadap Iran dengan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh negara, termasuk China, bahwa mereka akan menghadapi risiko sanksi sekunder jika masih menjalin bisnis dengan Teheran. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dalam konferensi pers di Washington, Senin (25/8/2026), sebagai bagian dari operasi baru yang diberi nama "Operation Economic Outcast".
Operasi ini secara khusus menyasar lima sektor vital: aset digital, teknologi, emas, penerbangan, dan perkapalan. Bessent menegaskan bahwa tidak ada satu pun entitas atau negara yang kebal dari jangkauan sanksi AS. "Mereka yang berdiri bersama Amerika akan menuai manfaat dari kemitraan kami. Mereka yang terikat dengan rezim Iran harus siap berbagi isolasi dengan rezim yang sedang layu," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa China, yang selama ini menjadi mitra dagang utama Iran, tidak akan dikecualikan.
Ancaman ini muncul di tengah kebuntuan negosiasi antara AS dan Iran untuk mengakhiri perang yang telah berlangsung hampir enam bulan. Presiden Donald Trump juga dijadwalkan menerima kunjungan Presiden China Xi Jinping di Gedung Putih dalam sebulan ke depan, sehingga tekanan terhadap Beijing menjadi semakin sensitif. Bessent menekankan bahwa setiap negara diberi tenggat waktu untuk menghentikan aktivitas yang telah diidentifikasi, dan jika tidak, AS akan bertindak sepihak melalui otoritas Departemen Keuangan.
Meski demikian, rincian teknis mengenai bagaimana operasi ini akan berbeda dari upaya sebelumnya masih belum jelas. Bessent enggan menyebutkan nama-nama spesifik, hanya memberikan contoh bahwa entitas yang memfasilitasi pencucian uang untuk Iran akan dikeluarkan dari sistem dolar AS. Selain itu, AS juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sekitar 60 entitas, individu, dan kapal di seluruh dunia yang dinilai membantu Iran dalam pengadaan teknologi nuklir dan rudal, operasi siber, serta menghasilkan pendapatan minyak.
Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Ekonomi Iran, Ali Madanizadeh, menyatakan bahwa negaranya "sepenuhnya siap" menghadapi sanksi. Media resmi Iran mengutip pernyataannya bahwa AS tidak akan mampu memutus jalur keuangan Teheran. Sikap ini menunjukkan bahwa Iran tetap menolak tunduk pada tekanan ekonomi, meskipun dampak dari sanksi sebelumnya telah dirasakan dalam berbagai sektor.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi yang perlu dicermati. Meskipun Indonesia bukan mitra dagang utama Iran, meningkatnya transaksi digital dan keterbukaan ekonomi membuat negara-negara berkembang rentan terhadap efek limpahan dari sanksi AS. Pelaku usaha Indonesia yang terlibat dalam perdagangan internasional, terutama yang menggunakan mata uang dolar, harus lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berpotensi terkena sanksi. Selain itu, ketegangan antara AS dan China yang semakin memanas dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi global, yang pada akhirnya berdampak pada pasar keuangan Indonesia.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana efektivitas operasi ini dalam menekan Iran, dan bagaimana respons China sebagai pemain kunci. Apakah Beijing akan mematuhi ancaman AS atau justru semakin memperkuat hubungan ekonominya dengan Teheran? Jawabannya akan menentukan arah geopolitik kawasan dan dinamika pasar energi global, yang tentu akan menjadi perhatian bagi Indonesia sebagai negara pengimpor minyak.



