Pigai Buka Konflik Divestasi Freeport: 10 Persen Saham Papua Tengah Terancam Dibagi ke Enam Provinsi
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai memprotes rencana pembagian 10% saham Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua, menilai Papua Tengah sebagai wilayah tambang berhak penuh.
- Pigai mengaku telah menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo dan mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang dianggapnya melanggar prinsip keadilan bagi daerah penghasil.
- Sengketa ini berpotensi memicu ketegangan politik dan menghambat iklim investasi tambang nasional, dengan keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara terbuka menentang rencana pembagian sepuluh persen saham divestasi PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua, dengan menegaskan bahwa wilayah Papua Tengah sebagai lokasi tambang berhak atas seluruh porsi tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Senin, dan langsung memanaskan diskursus politik di tengah proses transisi kepemimpinan nasional.
Pigai menilai kebijakan yang diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mempertanyakan logika pembagian hasil perusahaan yang beroperasi di satu provinsi kepada sejumlah provinsi lain tanpa aturan yang jelas. "Bagaimana mungkin saham sebuah perusahaan dengan hasilnya dimiliki oleh satu provinsi tunggal, hasilnya harus dibagi rata ke semua provinsi? Mana ada logikanya? Ada enggak dasar hukum, ada undang-undang?" ujarnya, seperti dikutip dari pernyataan resminya.
Konflik ini berakar pada keputusan era pemerintahan Joko Widodo yang memberikan sepuluh persen saham Freeport kepada masyarakat Papua Tengah. Namun, kebijakan tersebut kini diubah dengan wacana pembagian merata ke enam provinsi di Papua, yang memicu reaksi keras dari Pigai. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan protes langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar melalui media. "Saya sudah protes di depan Presiden. Saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah," tegasnya.
Pigai juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Ia memberi analogi bahwa jika logika pembagian merata diterapkan, maka perusahaan di Sumatera Selatan pun harus membagi hasilnya ke seluruh Sumatera, yang dinilainya tidak masuk akal. "Saya sebagai menteri, saya meluruskan cara bernegara yang benar. Bagaimana mungkin, perusahaan di Sumatera Selatan, ya, Menteri ESDM menginginkan hasilnya harus dibagi ke seluruh Sumatera? Logikanya tidak masuk," katanya.
Di balik pernyataan tegas Pigai, tersirat persoalan yang lebih besar: ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kekayaan alam di Papua. Papua Tengah, yang dimekarkan dari Provinsi Papua pada 2022, memiliki kebutuhan ekonomi yang mendesak, dan saham Freeport dianggap sebagai sumber pendapatan strategis. Namun, enam provinsi lain di Papua juga menuntut bagian yang adil, mengingat status Freeport sebagai aset nasional yang berlokasi di tanah Papua.
Pernyataan Pigai juga menyoroti kelemahan koordinasi antar kementerian dalam kebijakan strategis. Ia menegaskan bahwa Menteri ESDM tidak boleh membagikan saham tersebut tanpa dasar aturan yang eksplisit. "Dan Menteri ESDM tidak boleh berbagi saham tersebut untuk enam provinsi di Papua, kecuali ada aturan yang menyatakan demikian," ujarnya. Sikap ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal kabinet yang dapat mempengaruhi stabilitas politik.
Bagi investor, polemik ini menambah ketidakpastian di sektor pertambangan nasional. Freeport Indonesia merupakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Jika sengketa pembagian saham ini berlarut, dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.
Ke depan, keputusan Presiden Prabowo akan menjadi penentu. Apakah ia akan mempertahankan kebijakan era Jokowi yang menguntungkan Papua Tengah, atau mengikuti usulan Menteri ESDM untuk pembagian merata? Pertanyaan ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi masyarakat Papua, tetapi juga menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.



