Di Balik Asap Karhutla: Kemenhut Bongkar Praktik Jual Beli Kawasan Hutan dan Perambahan Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Penyidikan karhutla tidak berhenti pada titik api, tetapi merambah ke dugaan jual beli kawasan konservasi dan pembukaan lahan ilegal untuk sawit.
- Tiga tersangka ditetapkan di Rimbang Baling, sementara PT MAP di Mempawah menjadi tersangka korporasi atas pembukaan jalan di dalam hutan.
- Perkara kebakaran di Tapanuli Selatan dinyatakan lengkap, menandakan penegakan hukum karhutla bergerak ke tahap pengadilan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menelusuri jejak kriminal di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Dari penyelidikan titik panas, aparat penegak hukum menemukan praktik jual beli kawasan hutan lindung, perambahan untuk perkebunan sawit, hingga dugaan pelanggaran yang melibatkan badan usaha.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan pada Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pengusutan karhutla tidak berhenti pada luas areal terbakar. Penyidik mengembangkan perkara untuk memetakan rangkaian peristiwa, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana kawasan itu digunakan sebelum api muncul. "Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain. Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit," ujarnya di Jakarta, Senin.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Di kawasan konservasi tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Lebih jauh, terungkap pula praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan yang dilindungi. Sementara itu, di Mempawah, Kalimantan Barat, laporan hotspot mengarah pada temuan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang tiga kilometer dengan lebar enam meter. Setelah melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian, dan gelar perkara bersama Polri serta Kejaksaan Agung, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Penyidikan serupa juga berjalan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT IPB. Di lokasi itu, petugas menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan liar di dalam kawasan hutan. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Di sisi lain, perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang menghanguskan sekitar 16,98 hektare, telah memasuki babak baru: pada 18 Agustus 2026 berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemadaman api dan penegakan hukum berjalan beriringan. Menurutnya, setiap kejadian kebakaran yang memiliki indikasi pelanggaran harus ditelusuri hingga tuntas agar penyebab dan pertanggungjawabannya jelas. Ia juga mengingatkan para pemegang izin dan pengelola areal untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. "Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya," tegas Dwi. Ia menambahkan, tidak semua pelanggaran berujung pada pidana; sanksi administratif dan instrumen perdata juga dapat diterapkan.
Bagi Indonesia, langkah Kemenhut ini memiliki arti penting ganda. Di satu sisi, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang selama ini menjadi akar karhutla, seperti pembukaan lahan dengan membakar. Di sisi lain, penetapan korporasi sebagai tersangka mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan sekadar formalitas. Investor dan pelaku industri perkebunan, khususnya kelapa sawit, kini berada dalam tekanan untuk membuktikan bahwa rantai pasok mereka bersih dari deforestasi dan praktik perambahan.
"Tidak semua pelanggaran berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan dan apabila terdapat dasar serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, instrumen perdata juga dapat digunakan." โ Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kemenhut
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah penegakan hukum ini akan berlanjut ke tahap eksekusi yang efektif, atau justru mandek di tengah jalan seperti yang kerap terjadi. Dengan semakin banyaknya perkara yang memasuki tahap pengadilan, publik berhak menanti apakah ada nama-nama besar yang turut terseret. Jika konsistensi ini dijaga, bukan tidak mungkin Indonesia mampu menekan angka karhutla secara signifikan, sekaligus memperbaiki citra di mata dunia internasional.



