Zillow Bayar Redfin Rp1,6 Triliun untuk Hentikan Persaingan Sewa Apartemen, FTC Menuntut
Baca dalam 60 detik
- Komisi Perdagangan Federal AS dan lima negara bagian mencapai kesepakatan dengan Zillow, mengakhiri tuntutan bahwa platform properti itu membayar Redfin untuk menghentikan persaingan di daftar sewa apartemen.
- Kesepakatan itu memungkinkan Redfin melanjutkan bisnis iklan sewa dalam enam bulan, sementara Zillow membayar US$100 juta dan biaya per prospek.
- Para ahli memperkirakan harga listing naik 14,5 persen setelah Redfin keluar, menyoroti dampak pada pasar sewa di AS.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat bersama lima negara bagian telah mencapai penyelesaian dengan Zillow, menutup gugatan yang menuduh platform properti online tersebut membayar Redfin milik Rocket Companies sebesar US$100 juta (sekitar Rp1,6 triliun) untuk menghentikan persaingan di segmen daftar sewa apartemen. Kesepakatan ini diumumkan Senin (24/8) waktu setempat, hanya beberapa jam sebelum persidangan dijadwalkan dimulai.
Gugatan yang diajukan FTC dan negara bagian New York, Virginia, Arizona, Connecticut, dan Washington itu menuding kemitraan Zillow-Redfin telah menaikkan biaya bagi pemilik properti dan menurunkan kualitas daftar sewa bagi penyewa. Data sensus menunjukkan lebih dari 30 persen warga AS adalah penyewa rumah, menjadikan pasar ini sangat penting bagi jutaan keluarga.
Di bawah penyelesaian ini, Redfin diizinkan tetap menampilkan iklan Zillow di situsnya, tetapi wajib memulai kembali bisnis iklan sewanya dalam waktu enam bulan. FTC dan negara bagian menyebut langkah ini sebagai kemenangan bagi persaingan. Jaksa Agung New York, Letitia James, mengatakan gugatan tersebut memulihkan persaingan di platform listing online yang menjadi "alat penting" bagi warga New York untuk menemukan rumah terjangkau.
Ketua FTC, Andrew Ferguson, menyebut penyelesaian ini akan menyediakan persaingan di pasar sewa yang merupakan "komponen integral dari agenda perumahan domestik Presiden Donald Trump." Sementara itu, juru bicara Redfin mengatakan kesepakatan itu memungkinkan perusahaan mempertahankan kemitraan dengan Zillow setidaknya hingga 2030 sambil membangun bisnis sewanya sendiri. Eksekutif sewa Zillow, Michael Sherman, menilai penyelesaian ini positif dan "memungkinkan kami tetap fokus pada inovasi untuk penyewa dan manajer properti."
Kesepakatan awal antara Zillow dan Redfin terjadi pada Februari 2025. Redfin setuju untuk menghentikan bisnis daftar sewa, merujuk pelanggannya ke Zillow, dan menampilkan salinan daftar Zillow di situsnya. Sebagai imbalan, Zillow membayar US$100 juta ditambah biaya untuk setiap penyewa yang menunjukkan minat pada properti. FTC dan negara bagian menuduh bahwa sebelum kesepakatan, kedua perusahaan bersaing untuk mendaftarkan lowongan di gedung dengan lebih dari 25 unit. Setelah Redfin berhenti bersaing, pelanggan Zillow membayar rata-rata 14,5 persen lebih banyak per daftar, menurut perkiraan ahli untuk FTC dan negara bagian. Beberapa manajer properti bahkan berhenti membeli daftar online.
Zillow sendiri membela diri dengan menyatakan bahwa kesepakatan itu menempatkan lebih banyak daftar di kedua situs dan membantu bersaing dengan pemimpin pasar CoStar Group. Perusahaan juga menekankan bahwa kesepakatan eksklusif adalah hal yang umum di industri ini. Namun, penyelesaian ini menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat melanggar hukum persaingan usaha.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting. Di tengah maraknya platform properti online seperti Rumah123, UrbanIndo, dan Lamudi, praktik pembayaran untuk menghentikan pesaing bisa berisiko hukum. Otoritas persaingan usaha di Indonesia, KPPU, telah berulang kali menindak praktik monopoli di berbagai sektor. Jika pola serupa terjadi di pasar properti digital, konsumen bisa dirugikan dengan harga listing yang lebih tinggi dan pilihan yang lebih sedikit.
Ke depan, penyelesaian ini membuka jalan bagi Redfin untuk kembali bersaing, yang diharapkan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas layanan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah model bisnis seperti ini akan diadopsi di pasar negara berkembang seperti Indonesia, dan apakah regulator siap mengawasi? Dengan meningkatnya digitalisasi properti, pengawasan yang ketat menjadi kunci agar persaingan tetap sehat dan menguntungkan konsumen.



