Dua WNA Ditangkap di Singapura atas Pencurian di Bandara Changi: Pelarian Tak Selamat dari CCTV
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Inggris dan wanita Polandia akan menghadapi dakwaan pencurian di dua lokasi berbeda di Bandara Changi, Singapura.
- Pria Inggris itu ditangkap dua tahun setelah aksinya di Jewel Changi Airport, menunjukkan ketekunan polisi dalam mengejar pelaku.
- Kasus ini menegaskan bahwa meninggalkan Singapura bukan jaminan lolos dari jerat hukum, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua warga negara asing, seorang pria asal Inggris dan seorang wanita Polandia, dijadwalkan menghadapi dakwaan pada Selasa (25/8) terkait kasus pencurian di toko-toko di kawasan Bandara Changi dan Jewel Changi Airport, Singapura. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya melarikan diri dari negara tersebut tidak menjamin seseorang terbebas dari jerat hukum, terutama dengan kecanggihan pengawasan kamera tertutup (CCTV) yang dimiliki otoritas setempat.
Kasus pertama bermula dari laporan kehilangan jaket denim biru di sebuah gerai ritel di Jewel Changi Airport pada 14 Agustus 2024. Seorang asisten toko menyadari jaket yang dipajang pada manekin telah hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria Inggris berusia 26 tahun melepas jaket tersebut sekitar pukul 15.55 waktu setempat dan meninggalkan toko tanpa membayar. Jaket itu ditaksir bernilai sekitar S$350 atau setara dengan US$275.
Petugas dari Divisi Polisi Bandara (APD) berhasil mengidentifikasi pelaku, tetapi pria tersebut telah meninggalkan Singapura. Namun, upaya pengejaran tidak berhenti. Pada 15 Agustus 2026, pria itu kembali ke Bandara Changi sebagai penumpang transit dan langsung ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian Singapura tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan, bahkan yang sudah meninggalkan wilayahnya.
Kasus kedua melibatkan seorang wanita Polandia berusia 50 tahun yang mencuri sebotol parfum senilai sekitar S$410 dari sebuah toko di area transit Terminal 1 Bandara Changi pada 11 Juni 2026. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV sekitar pukul 20.25. Berkat rekaman itu, APD segera mengidentifikasi dan menangkap wanita tersebut sebelum ia sempat terbang meninggalkan Singapura. Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa wanita yang sama juga mencuri botol parfum lain senilai sekitar S$400 dari gerai berbeda pada pukul 22.55 di hari yang sama. Kedua barang bukti berhasil diamankan.
Pria Inggris tersebut akan menghadapi satu dakwaan pencurian dalam tempat tinggal, sementara wanita Polandia menghadapi dua dakwaan serupa. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau keduanya. Kepolisian Singapura menegaskan sikap serius mereka terhadap pencurian di toko dan akan menindak tegas para pelaku. "Pelaku tidak boleh berasumsi bahwa mereka bisa lolos dari deteksi hanya dengan meninggalkan Singapura setelah melakukan pelanggaran," demikian pernyataan resmi kepolisian.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan keamanan di bandara dan pusat perbelanjaan. Modus pencurian yang memanfaatkan kesempatan saat petugas lengah sering kali terjadi di tempat umum. Keberhasilan Singapura dalam menangkap pelaku meski telah meninggalkan negara menunjukkan efektivitas kerja sama antarinstansi dan penggunaan teknologi CCTV. Indonesia, yang memiliki banyak bandara dan pusat perbelanjaan besar, dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperkuat sistem keamanan dan penegakan hukum.
Ke depan, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana negara-negara lain, termasuk Indonesia, menangani pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Apakah kerja sama internasional dalam penegakan hukum sudah cukup optimal? Ataukah masih ada celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari hukuman? Kasus di Singapura ini setidaknya membuktikan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan, selama aparat berkomitmen untuk mengejar mereka.



