Sarjito Resmi Dipimpin OJK untuk Bursa Mineral, Target Bisa Ubah Posisi Indonesia dari Penerima Harga
Baca dalam 60 detik
- Komisi XI DPR menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 setelah melalui uji kelayakan.
- Sarjito membawa pengalaman panjang di pasar modal dan perlindungan konsumen, termasuk menangani aktivitas keuangan ilegal, yang relevan untuk membangun bursa yang kredibel.
- Dengan waktu persiapan yang sempit, ia menargetkan bursa ini mampu menjadikan Indonesia sebagai penentu harga global, bukan sekadar penerima harga.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pekan ini, dan tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Nama Sarjito bukanlah wajah baru di sektor jasa keuangan. Pria yang menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan di Bapepam-LK pada 2008. Kariernya berlanjut di OJK, di mana ia dipercaya mengisi sejumlah posisi strategis, mulai dari Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I pada 2015, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada 2017, hingga Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen pada 2023.
Jejak rekamnya yang paling menonjol adalah ketika ia memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari November 2023 hingga Juli 2024. Pengalaman ini dinilai penting, mengingat salah satu tantangan terbesar pembangunan bursa mineral adalah membangun kepercayaan publik dan investor di tengah maraknya praktik ilegal yang selama ini membayangi sektor komoditas.
Dalam uji kelayakan di hadapan Komisi XI, Sarjito memaparkan delapan kebijakan strategis yang akan menjadi fondasi awal BMKS. Ia menegaskan bahwa bursa ini tidak boleh sekadar menjadi tempat transaksi, melainkan harus mampu mengubah posisi Indonesia di pasar global. "Kita harus bertransformasi dari sekadar penerima harga menjadi penentu harga," ujarnya, menekankan ambisi jangka panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai price maker di pasar mineral dunia.
Namun, ambisi besar itu dihadapkan pada realitas waktu yang sempit. Sarjito sendiri mengakui bahwa masa persiapan yang tersisa hanya beberapa bulan. "Ini amanat yang sangat berat mengingat waktunya juga sudah sangat sempit. Oleh karena itu, kita harus membangun kepercayaan sejak awal," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar bukan hanya teknis, tetapi juga psikologis dan reputasional.
Konteks Indonesia: Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebenarnya merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara yang telah lama dinanti. Kehadirannya diharapkan dapat memutus rantai ketergantungan pada harga internasional yang kerap merugikan produsen dalam negeri. Bagi investor dan pelaku industri, bursa ini bisa menjadi instrumen lindung nilai dan referensi harga yang lebih adil. Namun, tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan yang kredibel, bursa ini berisiko menjadi ajang spekulasi yang justru merugikan negara.
Sarjito tampaknya sadar betul akan risiko tersebut. Ia menekankan bahwa penguatan BMKS harus dikembalikan pada amanat konstitusi, yakni memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara kaya sumber daya alam mulai membangun bursa komoditas sendiri untuk memperkuat posisi tawar, seperti yang dilakukan oleh China dan beberapa negara Timur Tengah.
Ke depan, publik akan menunggu bagaimana Sarjito menerjemahkan delapan kebijakan strategisnya menjadi aksi nyata. Pertanyaan yang menggantung: mampukah ia membangun kepercayaan pasar dalam waktu sesingkat itu, dan apakah dukungan politik dari DPR akan cukup untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi momok? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar bisa lepas dari belenggu price taker atau justru gagal di tengah jalan.



