Jerat Hukum di Tanah Leluhur: Kriminalisasi Masyarakat Adat Makin Marak di Era Investasi
Baca dalam 60 detik
- Laporan Human Rights Watch mengungkap 50 perkara kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan tokoh adat sepanjang 2015โ2025.
- Data KPA mencatat 3.575 konflik agraria yang menggusur 1,9 juta keluarga, dengan 3.245 orang dikriminalisasi.
- Pemerintah didesak mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Uji Tuntas HAM untuk menghentikan praktik perampasan tanah.

Di tengah gencarnya investasi sumber daya alam, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia justru semakin terdesak. Jerat hukum kerap digunakan untuk membungkam suara mereka yang mempertahankan tanah leluhur dari ancaman korporasi. Kasus terbaru menimpa 14 warga Sagea-Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang dijerat Pasal 162 UU Minerba usai memblokade aktivitas tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Rifya Rusdi, salah satu warga yang berhadapan dengan hukum, menegaskan bahwa Sagea bukan sekadar desa, melainkan sumber kehidupan. โSudah seperti ibu yang menghidupi masyarakat,โ ujarnya. Kerusakan hutan dan sungai yang keruh akibat tambang telah mengancam mata pencaharian mereka. Kasus serupa juga dialami Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang di Ketapang, Kalimantan Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan setelah menjatuhkan denda adat kepada perusahaan HTI, PT Mayawana Persada.
Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya yang berjudul โTanah Dirampas, Keadilan Dibungkamโ mengungkap pola sistematis kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Dari 50 perkara yang diteliti sepanjang 2015โ2025, aparat keamanan kerap menjadi garda terdepan untuk membungkam tokoh adat. Berbagai pasal dalam KUHP, UU Perkebunan, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja digunakan untuk menjerat mereka yang memprotes perampasan tanah, pencemaran, dan deforestasi. Bahkan, gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) kerap dilancarkan untuk melemahkan gerakan.
Andreas Harsono, peneliti HRW, menyoroti bahwa meskipun sebagian besar perkara akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung, para aktivis harus menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk membela diri dari tuntutan yang tidak berdasar. Kasus-kasus seperti James Watt di Kalimantan Tengah, Haslilin di Sulawesi Tenggara, hingga Budi Pego di Jawa Timur menjadi bukti nyata. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, HRW menilai represivitas semakin meningkat melalui perluasan peran militer dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk kawasan sentra produksi pangan di Papua yang melibatkan 2,7 juta hektar tanah adat.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sektor perkebunan sebagai pemicu tertinggi konflik, disusul properti, infrastruktur, dan tambang. Benni Wijaya dari KPA menyebut mekanisme bank tanah yang digagas pemerintah justru berorientasi bisnis dan memanipulasi penyelesaian konflik. Lahan yang diusulkan masyarakat untuk hak ulayat berubah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) bank tanah, lalu kembali ke warga hanya sebagai hak pakai selama 10 tahun. Kondisi ini memperlemah posisi tawar masyarakat.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, mengungkapkan bahwa perlawanan masyarakat adat kerap diredam melalui strategi elite capture, mengkooptasi pejabat desa, atau menciptakan konflik tandingan. Ketika perlawanan tetap bertahan, jalur hukum positif digunakan untuk mengkriminalisasi tokoh kunci. โRepresi negara itu bertingkat. Kita menyebutnya agresi pembangunan, agresi izin di wilayah-wilayah adat,โ tegasnya. Akar masalahnya, menurut Rukka, adalah klaim sepihak negara atas hutan sejak era Orde Baru yang menyebabkan banyak wilayah adat tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Fanny Tri Jambore dari JATAM menyoroti absennya mekanisme penolakan yang sah bagi masyarakat. Regulasi tidak menyediakan ruang jelas untuk menolak, sehingga penolakan sering dianggap ilegal dan berujung kriminalisasi. Pasal 66 UU 32/2009 yang seharusnya melindungi pejuang lingkungan dinilai mandul karena tidak ada prosedur teknis implementasi dan kuatnya dominasi kepentingan investasi.
Di tengah kritik, pemerintah mengklaim berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat. Menteri HAM Natalius Pigai berjanji menghadirkan regulasi komprehensif dalam revisi UU HAM, sementara Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menekankan pentingnya payung hukum bagi pembela lingkungan. Namun, hingga kini RUU Masyarakat Adat yang sudah belasan tahun digagas belum juga disahkan. HRW mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi, menyelesaikan konflik agraria secara adil, dan mengembalikan tanah adat yang dikuasai korporasi.
Pertanyaannya, akankah pemerintah benar-benar berpihak pada keadilan ekologis atau terus terjebak dalam pragmatisme investasi? Tanpa kepastian hukum dan pengakuan hak atas tanah leluhur, masyarakat adat akan terus menjadi korban dalam pusaran pembangunan yang tidak berpihak.



