Enam Pekerja Myanmar Buka Suara: Kekerasan di Peternakan Hokkaido, Jepang
Baca dalam 60 detik
- Enam pekerja asal Myanmar melaporkan kekerasan fisik dan verbal di sebuah peternakan di Hokkaido, Jepang, dalam konferensi pers pada 21 Agustus.
- Serikat buruh Sapporo General Union menampung para pekerja dan berencana mengajukan pengaduan kriminal atas dugaan penganiayaan.
- Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja asing di Jepang dan memicu pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia dalam program visa keterampilan spesifik.

Enam pekerja asal Myanmar mengaku hidup dalam ketakutan selama bekerja di sebuah peternakan di Hokkaido, Jepang, dengan tuduhan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh pengelola. Dalam konferensi pers pada 21 Agustus, mereka menangis saat menceritakan pengalaman pahit yang dialami sejak hari pertama bekerja. Salah seorang pekerja mengungkapkan, "Setiap pagi saya bangun dengan rasa takut, bertanya-tanya apa yang akan terjadi hari ini, bagaimana saya akan dipukul atau dimarahi."
Para pekerja tersebut berada di bawah status residensi "specified skilled worker" dan dipekerjakan oleh sebuah korporasi pertanian di kota Kyogoku. Menurut Sapporo General Union, serikat buruh yang menampung mereka, korporasi tersebut telah merekrut sekitar 30 pekerja asal Myanmar sejak Mei, dan lebih dari 20 di antaranya diduga masih bekerja di peternakan itu. Dugaan kekerasan tidak hanya dialami oleh enam pekerja yang melapor, tetapi juga meluas ke pekerja lain yang belum berbicara.
Seorang pria berusia 20-an menceritakan bahwa sebelum datang ke Jepang, ia penuh harapan dan meyakinkan keluarganya bahwa Jepang adalah negara yang baik dengan banyak orang ramah. Namun, sejak hari kedua bekerja, ia mengalami makian dan kekerasan fisik. Ia juga menyebutkan bahwa anggota dewan kota Kyogoku yang diduga sebagai operator sebenarnya sangat menakutkan dan jauh dari citra orang Jepang yang ia bayangkan. Pekerja lain mengaku dipukul beberapa kali di paha kanan dengan batang baja tahan karat setelah ditegur karena merusak hasil panen.
Dari enam pekerja yang melapor, tiga perempuan melarikan diri pada malam hari dari asrama korporasi dan berlindung di serikat buruh. Satu perempuan lainnya kabur sendirian hingga ke Prefektur Aomori sebelum akhirnya tiba di Sapporo. Seorang perempuan yang juga mengaku dipukul dengan batang logam berharap, "Semoga di tempat kerja berikutnya ada orang-orang yang baik."
Hajime Suzuki, penasihat Sapporo General Union, mengkritik korporasi tersebut dengan mengatakan bahwa pertanian, perikanan, dan industri pengolahan makanan di Hokkaido tidak dapat berfungsi tanpa pekerja asing. Ia menegaskan, "Melindungi hak asasi manusia berarti melindungi industri dan masyarakat. Apakah menciptakan orang yang membenci Jepang itu baik untuk Jepang?" Pernyataan ini menggarisbawahi dilema antara kebutuhan tenaga kerja asing dan perlindungan hak mereka.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah kebijakan Jepang yang semakin membuka pintu bagi pekerja asing melalui program visa keterampilan spesifik. Namun, insiden seperti ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Bagi Indonesia, yang juga mengirim banyak pekerja migran ke Jepang, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa warganya yang bekerja di Jepang mendapatkan perlakuan yang layak dan memiliki akses ke mekanisme pengaduan yang efektif.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Jepang akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing, atau justru membiarkan kasus-kasus seperti ini terulang. Bagaimana respons pemerintah Jepang terhadap pengaduan kriminal yang akan diajukan serikat buruh akan menjadi indikator komitmen mereka dalam melindungi hak asasi pekerja asing. Sementara itu, para pekerja yang melapor kini berada dalam perlindungan serikat, tetapi nasib mereka masih menggantung, menunggu keadilan yang semoga segera tiba.



