Polisi Tangkap 72 Tersangka Pembakar Hutan, Penyelidikan Diperluas ke Perusahaan
Baca dalam 60 detik
- Aparat kepolisian menahan 72 orang terkait pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra, dengan potensi hukuman hingga 15 tahun penjara.
- Penyidik mulai menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam praktik pembukaan lahan murah.
- Presiden Prabowo menjanjikan dukungan penuh, termasuk helikopter dan pompa air, serta ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti bersalah.

Kepolisian Indonesia menangkap 72 orang yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan gambut yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir. Penangkapan ini dilakukan di tengah upaya pemerintah mengendalikan kabut asap yang telah menyeberang hingga ke Malaysia dan mengganggu aktivitas warga di Kalimantan serta Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa para tersangka dihubungkan dengan 89 kasus kebakaran yang tersebar di lima provinsi di Kalimantan dan empat provinsi di Sumatra. Sebagian besar dari mereka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan dengan biaya lebih murah. Namun, penyidikan tidak berhenti di level pelaku lapangan; aparat mulai menelusuri catatan keuangan untuk mencari tahu apakah ada perusahaan yang mendanai atau memerintahkan pembakaran tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Kami akan menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berada di balik semua ini," tegas Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/8). Para tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari denda besar hingga penjara maksimal 15 tahun.
Langkah tegas ini menyusul kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan Tengah pada Sabtu (23/8), di mana lebih dari 7.600 hektare lahan telah hangus terbakar. Dalam kunjungannya, Prabowo menjanjikan sumber daya pemerintah untuk memadamkan api, termasuk helikopter dan pompa air, serta berkomitmen menindak perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran. "Saya harap kita bisa segera mengendalikan ini. Kita pernah mengalami kebakaran hutan yang lebih parah dan berhasil mengatasinya," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut mendampingi presiden menyebutkan bahwa setidaknya empat perusahaan di Kalimantan Barat sedang diselidiki atas dugaan penggunaan api untuk membuka lahan. Jika terbukti sengaja membakar, mereka dapat menghadapi sanksi hingga pencabutan izin operasional. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 3.700 titik panas di Kalimantan pada Minggu, dan lebih dari 1.700 titik panas di Sumatra Selatan, yang menyebabkan jarak pandang turun hingga 10 meter di beberapa area.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa aktivitas kebakaran meningkat di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan, diperparah oleh kondisi lahan gambut yang rentan menyimpan bara di bawah permukaan. "Api yang tampak padam di permukaan mungkin masih menyimpan bara di bawahnya, sehingga curah hujan yang cukup sangat penting untuk membasahi kembali gambut dan memadamkan api sepenuhnya," katanya. Untuk mempercepat penanganan, rekayasa cuaca kembali dilakukan di Kalimantan dengan mengerahkan 30 helikopter untuk pemboman air dan patroli udara, serta 22 helikopter lainnya untuk Sumatra.
Dampak kebakaran ini tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Malaysia, khususnya negara bagian Sarawak, menjadi wilayah yang paling parah terkena kabut asap. Satu distrik mencatat kualitas udara "sangat tidak sehat" pada Jumat lalu, sementara delapan distrik lainnya berada pada level tidak sehat, memaksa penutupan hampir 600 sekolah dan memengaruhi sekitar 200.000 siswa. Situasi ini mengingatkan kembali pada krisis kabut asap regional yang kerap memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan negara tetangga.
Fenomena El Nino yang menguat dan musim kemarau berkepanjangan menjadi pemicu utama memburuknya kebakaran tahun ini. Meski pembakaran lahan oleh petani tradisional dan pemilik perkebunan telah lama menjadi praktik umum, tekanan untuk menghentikannya semakin besar, baik dari dalam negeri maupun internasional. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum yang lebih agresif ini akan mampu memberikan efek jera, atau justru mendorong praktik pembakaran berpindah ke modus yang lebih terselubung?



