DPR Angkat Bicara soal Rekening Aktivis Pati Diblokir: Konfirmasi ke Bank Segera Dilakukan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan parlemen akan meminta klarifikasi langsung kepada perbankan terkait dugaan pembekuan rekening milik aktivis Pati, Supriyono.
- Pemblokiran yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Jakarta itu memicu kekhawatiran koalisi masyarakat sipil karena dinilai melanggar prosedur hukum dan mengancam kebebasan berpendapat.
- Kasus ini berpotensi menjadi ujian bagi tata kelola perbankan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi hak-hak sipil dan kepercayaan publik.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan parlemen akan segera meminta klarifikasi kepada pihak perbankan terkait dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Langkah ini diambil setelah rekening tersebut dilaporkan dibekukan saat Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Cucun menegaskan bahwa DPR akan menanyakan secara langsung alasan di balik tindakan pemblokiran tersebut. Menurutnya, bisa jadi terdapat indikasi tertentu yang membuat bank mengambil langkah tersebut, misalnya terkait lalu lintas transfer yang dianggap mencurigakan. Namun, ia menekankan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak nasabah.
Rekening Supriyono disebut menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung aksi unjuk rasa. Pemblokiran ini langsung menuai sorotan dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari CELIOS, YLBHI, CALS, dan Amnesty International Indonesia. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat kebebasan berpendapat dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Koalisi masyarakat sipil menggarisbawahi bahwa pemblokiran rekening seharusnya dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, namun penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lambat 2x24 jam setelah tindakan tersebut dilakukan. Prosedur ini, menurut koalisi, kerap diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Kasus ini menyentuh isu yang lebih luas tentang perlindungan hak-hak sipil di Indonesia. Pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan efek gentar bagi aktivis dan kelompok masyarakat yang kerap menyuarakan kritik. Di sisi lain, perbankan juga berada dalam posisi yang dilematis, karena harus mematuhi regulasi anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme, namun tetap harus menghormati hak nasabah.
Menurut pengamat hukum tata negara, langkah DPR untuk mengonfirmasi ke pihak bank merupakan langkah yang tepat untuk menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa parlemen harus berhati-hati agar tidak mencampuri ranah yudikatif atau penyidikan yang sedang berjalan. Yang terpenting, kata mereka, adalah memastikan bahwa setiap tindakan pemblokiran memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan hak atas properti adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum akan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara transparan dan adil. DPR diharapkan tidak hanya berhenti pada konfirmasi, tetapi juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemblokiran rekening di Indonesia.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis dan masyarakat sipil, atau justru menjadi preseden buruk yang makin mempersempit ruang demokrasi? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan di masa mendatang, baik di sektor perbankan maupun dalam praktik penegakan hukum.



