Kementerian Kesehatan Malaysia Usulkan Regulasi Ketat untuk Pusat Layanan Mata: Melindungi Pasien atau Membebani Bisnis?
Baca dalam 60 detik
- Rencana baru akan menempatkan klinik optometri dan toko kacamata di bawah Act 586, menuntut standar kebersihan dan peralatan setara fasilitas kesehatan.
- Langkah ini muncul setelah kekhawatiran tentang praktik tidak aman, seperti pemeriksaan oleh personel tak berkualifikasi dan penjualan lensa kontak kosmetik ilegal.
- Jika disahkan, regulasi ini dapat mengubah lanskap perawatan mata di Malaysia, dengan implikasi bagi industri dan pasien.

Pemeriksaan mata dan pembelian kacamata di Malaysia berpotensi tidak lagi sesederhana memilih bingkai dan membayar. Kementerian Kesehatan negara itu mengusulkan aturan baru yang lebih ketat bagi pusat optometri swasta dan toko optik, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya melindungi keselamatan publik di tengah maraknya praktik komersial yang tidak terkendali.
Dokumen konsultasi publik yang dirilis Divisi Praktik Medis kementerian, yang dilihat The Star, mengungkapkan rencana untuk mengatur tempat-tempat tersebut di bawah Akta Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Swasta 1998 (Act 586). Saat ini, optometri sering beroperasi lebih sebagai gerai ritel daripada fasilitas kesehatan, dengan layanan yang mencakup pemeriksaan mata, pemasangan lensa kontak, rehabilitasi penglihatan, hingga deteksi dini penyakit mata untuk rujukan ke spesialis.
Regulasi yang diusulkan akan mencakup aspek fisik tempat, termasuk kebersihan, pemeliharaan peralatan, dan pengelolaan rekam medis pasien. Kementerian menyoroti risiko yang muncul di lingkungan tanpa pengawasan, seperti pemeriksaan oleh individu tidak kompeten, resep kacamata yang salah, kegagalan mendeteksi penyakit mata sejak dini, serta penggunaan peralatan diagnostik yang tidak higienis. Yang menjadi perhatian utama adalah tekanan untuk mencapai target penjualan yang dapat mengorbankan kepentingan klinis pasien.
Menurut kementerian, kerangka kerja ini tidak dimaksudkan untuk menghambat bisnis optometri, melainkan memastikan pusat layanan mata memenuhi standar yang diharapkan dari fasilitas kesehatan. Namun, langkah ini memicu perdebatan: apakah akan menambah beban regulasi bagi pelaku usaha kecil, atau justru menjadi penyaring penting bagi industri yang selama ini longgar?
Prof Dr Sharifa Ezat Wan Puteh, spesialis kesehatan masyarakat dari Universiti Kebangsaan Malaysia, menyambut baik usulan ini. Ia menilai regulasi tersebut akan melengkapi Akta Optik 1991 yang selama ini hanya mengatur praktisi individu, bukan tempat praktik. "Ada celah yang akan diperkuat undang-undang baru ini, seperti pembedaan peran dan penjualan lensa kontak kosmetik ilegal, termasuk melalui platform online," ujarnya. Ia juga menyoroti klaim berlebihan tentang intervensi perawatan mata yang dapat membahayakan populasi.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini menjadi cermin penting. Di dalam negeri, praktik optometri juga sering kali berbaur dengan ritel, dengan minimnya pengawasan terhadap standar kebersihan dan kompetensi tenaga pemeriksa. Data Kementerian Kesehatan Indonesia menunjukkan tingginya prevalensi gangguan refraksi yang tidak terkoreksi, sementara akses ke optometris profesional masih terbatas. Regulasi serupa dapat menjadi pertimbangan untuk melindungi konsumen, terutama dengan maraknya penjualan lensa kontak kosmetik secara daring yang belum tentu aman.
Lebih jauh, Dr Sharifa Ezat menekankan bahwa regulasi ini sejalan dengan cakupan universal health coverage. "Melindungi keselamatan perawatan mata populasi sama pentingnya dengan menjangkau mereka yang paling membutuhkan," katanya. Ia berharap risiko komersialisasi berlebihan dapat ditekan melalui pemantauan, evaluasi, dan proses peninjauan yang tepat.
Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana implementasi di lapangan. Apakah kementerian akan menyediakan masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha? Bagaimana pengawasan terhadap platform online yang menjual lensa kontak tanpa izin? Dan yang terpenting, apakah regulasi ini akan benar-benar meningkatkan kualitas layanan mata, atau justru mempersempit akses masyarakat karena biaya kepatuhan yang tinggi? Jawabannya akan menentukan apakah langkah ini menjadi tonggak perlindungan konsumen atau sekadar beban administratif baru.



