Polusi Jakarta Kembali Menyentuh Level Tidak Sehat: Warga Diimbau Pakai Masker
Baca dalam 60 detik
- Indeks kualitas udara Ibu Kota mencapai 154 pada Senin pagi, masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
- Konsentrasi PM2.5 tercatat 59,5 mikrogram per meter kubik, 11,9 kali lebih tinggi dari ambang batas tahunan WHO.
- DPRD DKI tengah menyiapkan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara yang ditargetkan masuk Propemperda 2027.

Jakarta kembali berada dalam cengkeraman polusi udara yang tidak sehat. Berdasarkan data terbaru dari IQAir pada Senin pagi pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Ibu Kota mencapai angka 154, sebuah level yang menandakan udara di kota ini tidak layak untuk dihirup dalam jangka panjang.
Angka tersebut menempatkan Jakarta pada peringkat ketujuh kota dengan udara terburuk di Indonesia. Sejumlah kota lain mencatatkan indeks yang lebih parah, seperti Jambi dengan 209, Palembang 202, dan Pekanbaru 199. Surabaya, Serpong, dan Bandung juga berada di atas Jakarta dengan indeks masing-masing 168, 166, dan 165.
Yang lebih mengkhawatirkan, konsentrasi partikel halus PM2.5 di udara Jakarta mencapai 59,5 mikrogram per meter kubik. Angka ini 11,9 kali lebih tinggi dari batas panduan tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM2.5 adalah partikel berukuran kurang dari 2,5 mikron yang dapat terhirup jauh ke dalam paru-paru dan masuk ke aliran darah, memicu berbagai penyakit pernapasan dan kardiovaskular.
Bagi warga yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker menjadi keharusan. Selain itu, disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, menutup jendela, dan menggunakan penyaring udara di dalam ruangan. Kelompok yang paling rentan, seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit jantung atau paru-paru kronis, perlu lebih waspada karena paparan jangka panjang dapat menyebabkan kematian dini.
Kondisi ini kembali menyoroti persoalan kronis polusi udara yang selama ini membelit Jakarta. Berbagai upaya telah dilakukan, namun hasilnya belum signifikan. Di sisi regulasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi prioritas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup.
Langkah legislatif ini dinilai sebagai angin segar di tengah kritisnya kondisi udara Jakarta. Namun, para pengamat lingkungan mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas dan komitmen politik yang kuat. Sumber polusi utama, seperti emisi kendaraan bermotor dan aktivitas industri di sekitar Jakarta, perlu ditangani secara terpadu.
Bagi warga Indonesia, khususnya yang tinggal di kota-kota besar, isu ini bukan sekadar berita harian. Ini adalah pengingat bahwa kualitas udara yang kita hirup setiap hari berdampak langsung pada kesehatan dan produktivitas. Pertanyaannya, akankah Raperda tersebut mampu mengubah wajah udara Jakarta menjadi lebih bersih, atau hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi yang efektif? Waktu yang akan menjawab.



