Izin Tambang Seng Dairi Kembali Terbit, Warga Gugat ke PTUN: Putusan MA 2024 Diabaikan?
Baca dalam 60 detik
- Warga Dairi kembali menggugat izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral ke PTUN Jakarta, menuntut pembatalan karena putusan MA 2024 yang membatalkan izin serupa.
- Perusahaan mengklaim proyek bebas limbah dengan menimbun 100% tailing ke bawah tanah, namun pakar menyebut maksimal hanya 50-60% yang bisa dilakukan.
- Kasus ini menjadi ujian penegakan hukum lingkungan Indonesia, apakah putusan pengadilan dapat membatasi kebijakan pemerintah di sektor tambang.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap seolah kehilangan makna. Warga Dairi, Sumatera Utara, kembali menggugat penerbitan izin lingkungan baru untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, bulan lalu. Gugatan bernomor 271/G/LH/2026/PTUN.JKT ini menuntut pembatalan izin yang terbit pada Maret 2026, dengan dalih putusan MA 2024 yang membatalkan izin serupa masih berlaku dan aturan tata ruang tidak berubah.
Nurleli Sihotang, kuasa hukum warga sekaligus Koordinator Divisi Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu), menegaskan bahwa penerbitan izin baru ini seolah mengabaikan putusan pengadilan tertinggi. Menurutnya, warga menilai izin tersebut tidak menyelesaikan persoalan hukum dan teknis yang sebelumnya diadukan, termasuk gagalnya perusahaan melakukan konsultasi bermakna terkait perubahan desain proyek yang jauh lebih besar dan berisiko.
Inti gugatan warga adalah bahwa penerbitan izin terbaru merupakan tindakan melanggar hukum. Izin itu didasarkan pada klaim perusahaan yang menyatakan akan menimbun seluruh limbah tambang ke bawah tanah, sehingga tidak perlu membangun fasilitas penampungan di permukaan. Dalam dokumen pengajuan izin, DPM mengklaim akan menimbun kembali 100% limbah melalui metode penimbunan pasta semen dan menyebut proyeknya bebas limbah tambang.
Klaim tersebut diragukan para ahli. Steven Emerman, pakar hidrologi tambang, menyatakan bahwa secara teknis maksimal hanya 50-60% limbah yang dapat dikembalikan ke lubang tambang, sisanya harus tetap di permukaan. Pernyataan ini sejalan dengan riset yang menunjukkan tidak ada tambang di dunia yang terbukti sepenuhnya bebas limbah, seperti diungkapkan Jan Morrill, Manajer Senior Pertambangan Internasional di Earthworks.
Warga terdampak, seperti Inang Tioman Simangunsong dari Desa Parongil, mengkhawatirkan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan sehari-hari. Mereka menuntut penghentian sementara kegiatan DPM, pembatalan izin lingkungan, dan kepatuhan penuh terhadap hukum lingkungan serta putusan MA. Kasus ini juga telah dilaporkan ke mekanisme hak asasi manusia PBB pada November 2025.
Bagi Indonesia, kasus Dairi bukan sekadar sengketa lokal. Juniaty Aritonang, Direktur Eksekutif Bakumsu, menilai sengketa ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan kekuasaan antara lembaga peradilan dan kementerian yang melaksanakan kebijakan lingkungan. Jika warga menang di pengadilan tertinggi namun proyek tetap berjalan dengan izin baru, maka penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat menjadi tidak berarti. Kasus ini akan menjadi preseden bagi akuntabilitas sektor pertambangan di Indonesia.
PT DPM, melalui Idayani Jody, Kepala Hubungan Eksternal, menyatakan perusahaan berizin resmi dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. Mereka menghormati proses hukum dan berupaya mempertahankan kepentingan perusahaan dengan itikad baik. Namun, perusahaan tidak merespons pertanyaan soal pengelolaan limbah, ancaman longsor, atau keluhan masyarakat tentang kurangnya partisipasi dalam penyusunan izin. Kementerian Lingkungan Hidup juga belum memberikan tanggapan resmi.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2026, warga Dairi dan masyarakat sipil bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mendesak pencabutan izin kelayakan lingkungan. Menteri mengaku tidak mengetahui surat keberatan yang dilayangkan warga pada 5 Juni. Koalisi Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi merilis pernyataan bahwa menteri tidak setuju dengan tambang yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat.
Gugatan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di tengah kepentingan investasi. Akankah putusan pengadilan mampu membatasi tindakan administratif yang bertentangan dengan kepastian hukum? Ataukah kasus Dairi akan menjadi contoh lain di mana kekuatan modal mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat?


