Menhan Keluarkan Arahan Baru: Kadet Perempuan Unhan Boleh Berhijab, Aturan Latsarmil Tetap Kecuali
Baca dalam 60 detik
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Muslim di Unhan dapat mengenakan hijab selama pendidikan, menindaklanjuti viralnya kasus mahasiswi yang mengundurkan diri.
- Kemenhan menegaskan tidak pernah melarang hijab, namun aturan melepas jilbab saat latihan dasar militer di Magelang tetap berlaku demi alasan keamanan dan mobilitas.
- Kebijakan ini menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menjaga kebebasan beragama di lingkungan militer, sekaligus membuka ruang dialog tentang akomodasi identitas di institusi pertahanan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akhirnya angkat bicara. Melalui siaran pers resmi yang dirilis Minggu, ia memastikan bahwa kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) diperbolehkan mengenakan hijab selama menempuh pendidikan. Keputusan ini diambil setelah kisah seorang mahasiswi yang memilih keluar karena diminta melepas hijab menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kegaduhan publik yang mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi kebebasan beragama di lingkungan pendidikan kedinasan. Kemenhan menegaskan bahwa larangan penggunaan hijab sebenarnya tidak pernah tertuang dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet. Yang menjadi pengecualian hanyalah saat pelaksanaan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, di mana kadet diwajibkan melepas jilbab demi alasan keamanan dan keluwesan gerak.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah akomodasi semacam ini cukup untuk menjamin kesetaraan akses bagi perempuan di institusi pertahanan? Di satu sisi, Kemenhan menilai pelepasan hijab saat latsarmil adalah langkah operasional yang wajar. Namun, di sisi lain, keputusan ini berpotensi menciptakan dilema bagi calon kadet yang ingin mempertahankan prinsip keagamaannya. Seorang pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah Menhan ini merupakan angin segar, tetapi masih menyisakan pekerjaan rumah dalam hal sosialisasi dan implementasi di lapangan.
Dalam siaran persnya, Kemenhan menekankan bahwa kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik mengenai perlakuan diskriminatif yang mungkin terjadi di tingkat pelaksana. Kasus yang viral sebelumnya menunjukkan bahwa meskipun aturan tidak melarang, praktik di lapangan bisa berbeda. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan dan kejelasan prosedur agar kebijakan tidak hanya menjadi wacana normatif.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi yang lebih luas. Di tengah upaya pemerintah menarik minat generasi muda untuk berkarier di bidang pertahanan, kebijakan yang inklusif menjadi kunci. Jika tidak dikelola dengan baik, isu seperti ini bisa menjadi penghalang bagi talenta terbaik, terutama perempuan, untuk bergabung dengan institusi militer. Padahal, partisipasi perempuan dalam sektor pertahanan semakin dibutuhkan, baik dalam peran tempur maupun non-tempur.
Kemenhan juga menegaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang. Ketentuan ini memberikan ruang bernapas bagi para kadet untuk menjalankan ibadah tanpa mengganggu tugas pokok mereka. Namun, apakah kebijakan ini akan diikuti dengan panduan teknis yang jelas? Publik menunggu langkah konkret yang memastikan tidak ada lagi mahasiswi yang merasa terpaksa mengundurkan diri karena persoalan atribut keagamaan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada isi kebijakan, tetapi pada konsistensi penerapannya di seluruh jenjang pendidikan militer. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh terhadap aturan latsarmil yang dianggap diskriminatif? Atau justru muncul kebijakan turunan yang lebih akomodatif? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenhan untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi seluruh warganya, termasuk mereka yang memilih mengabdi di dunia pertahanan.



