BGN Ancam Copot ASN Pelanggar SOP MBG: Hari ke-9, Tata Kelola Dibersihkan
Baca dalam 60 detik
- Kepala BGN Sudaryono menyatakan siap memberhentikan ASN yang terbukti melanggar SOP atau hukum dalam program MBG, termasuk kasus penambahan harga telur.
- Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidakhadiran di dapur, penipuan, judi daring, dan potensi keracunan makanan, memicu langkah tegas untuk menjaga kredibilitas program.
- Langkah pembersihan ini menandai komitmen BGN pada tata kelola yang transparan, dengan mekanisme pemberhentian melalui BKN dan potensi pelibatan aparat hukum.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan komitmennya untuk memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) atau melakukan pelanggaran hukum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan di tengah investigasi dugaan penambahan harga telur yang tidak wajar oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sudaryono, yang baru menjabat sembilan hari, mengakui masih ada oknum di sejumlah SPPG yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mewakili mayoritas SPPG yang telah bekerja dengan baik. Dalam pertemuannya di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu, ia menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran di dapur hingga kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat, seperti keracunan makanan.
Selain pelanggaran operasional, BGN juga menemukan adanya anggota SPPG yang terlibat dalam penipuan dan judi daring. Menanggapi temuan ini, Sudaryono menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dievaluasi kadarnya. Jika terbukti melanggar hukum dan hasil investigasi menunjukkan kesalahan, maka pencopotan status ASN P3K akan dilakukan tanpa ragu. "Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk membenahi tata kelola dan pelaksanaan SOP di seluruh rantai pasok, termasuk cara berbelanja. Sudaryono menegaskan bahwa SOP yang ada harus dijalankan secara konsekuen dan disiplin. Ia juga memastikan bahwa pemberhentian dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, tidak sewenang-wenang, dan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ASN. Sebelumnya, pada Jumat (21/8), ia telah mengisyaratkan kemungkinan pemberhentian tidak hormat bagi kepala SPPG yang terbukti melanggar.
BGN juga membuka peluang untuk menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum, terutama untuk kasus-kasus yang mengakibatkan insiden membahayakan penerima manfaat. Langkah ini menunjukkan keseriusan BGN dalam menjaga akuntabilitas program yang menyasar jutaan penerima di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, Sudaryono menggarisbawahi bahwa tindakan ini bukan untuk menghakimi semua SPPG, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mereka yang telah bekerja sesuai aturan.
Bagi publik Indonesia, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa program MBG tidak hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga pada integritas pengelolaannya. Dengan adanya ancaman sanksi tegas, diharapkan SPPG di seluruh daerah semakin disiplin dan transparan. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan konsistensi pengawasan di lapangan, mengingat jumlah SPPG yang tersebar luas. Apakah langkah ini cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintah? Waktu yang akan menjawab, tetapi komitmen awal ini patut diapresiasi.



