Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial: MPR Tekankan Implementasi UUD 1945 dalam Keseharian
Baca dalam 60 detik
- MPR menegaskan peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus harus menjadi momentum refleksi, bukan rutinitas tahunan.
- Implementasi UUD 1945 dinilai masih belum sempurna, membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa.
- Sosialisasi nilai konstitusi kepada generasi muda menjadi prioritas untuk menjaga keutuhan NKRI di masa depan.

Peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus tidak boleh berhenti pada seremoni belaka, melainkan harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana nilai-nilai UUD 1945 benar-benar hidup dalam praktik bernegara. Demikian penegasan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8). Ia menggarisbawahi bahwa konstitusi adalah fondasi eksistensi negara, sehingga menghayati dan mengamalkannya merupakan kewajiban seluruh warga negara, bukan hanya aparatur pemerintah.
Menurut Siti, pemahaman terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi masih belum merata di semua lapisan masyarakat. Banyak yang hafal pembukaan UUD 1945, tetapi gagal menerjemahkannya dalam kebijakan publik maupun perilaku sehari-hari. Ia mencontohkan, semangat keadilan sosial yang termaktub dalam sila kelima Pancasila sering kali hanya menjadi jargon politik, sementara kesenjangan ekonomi dan akses layanan publik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Lebih jauh, Siti mengakui bahwa penegakan aturan dan kesadaran konstitusi belum berjalan sempurna. Ia menilai masih banyak celah antara norma dan realitas, mulai dari praktik korupsi hingga lemahnya penegakan hukum di daerah. Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk memastikan konstitusi tidak hanya menjadi dokumen mati, melainkan rujukan aktif dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks itu, MPR memandang dirinya memiliki peran strategis sebagai garda depan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan. Siti menekankan bahwa generasi muda adalah kunci keberlanjutan demokrasi, sehingga penanaman karakter dan integritas sejak dini menjadi investasi jangka panjang. โMPR terus menjalankan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dan konstitusi sebagai fondasi fundamental bagi generasi muda. Ini penting untuk memperkuat mental, karakter, serta integritas generasi penerus agar mereka siap menjaga dan melestarikan konstitusi negara demi keutuhan NKRI di masa depan,โ ujarnya.
Bagi Indonesia, peringatan ini memiliki relevansi yang mendalam di tengah dinamika politik dan hukum yang kerap diuji. Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus yang mempertanyakan kepatuhan terhadap konstitusi, mulai dari sengketa hasil pemilu hingga polemik revisi undang-undang. Momentum Hari Konstitusi seharusnya menjadi ajang evaluasi kolektif: apakah kita sudah benar-benar berpijak pada UUD 1945 atau justru terjebak pada kepentingan sesaat?
Sejarah mencatat, UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi. Penetapan ini bukan tanpa perdebatan, namun para pendiri bangsa berhasil merumuskan fondasi yang mampu menyatukan keberagaman. Oleh karena itu, Siti mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak hanya mengenang momen bersejarah ini, tetapi juga menghidupkan semangatnya dalam tindakan nyata, seperti menaati hukum, menghormati perbedaan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana menjadikan konstitusi sebagai living document yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri. Pertanyaan yang patut direnungkan: apakah institusi negara dan masyarakat kita sudah cukup matang untuk menjadikan UUD 1945 sebagai kompas dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti digitalisasi, perubahan iklim, dan ketimpangan sosial? Jawabannya akan menentukan apakah Hari Konstitusi benar-benar bermakna atau sekadar tanggal merah di kalender.



